Watubun Tolak Gaji ASN Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih, Soroti Potensi Monopoli

AMBON, Lintas-berita.com,- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pasar bagi kepentingan bisnis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, kebijakan penguatan koperasi tidak boleh mengabaikan kebebasan ASN dalam menentukan pilihan ekonomi.

Watubun menilai, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi membatasi kebebasan bertransaksi dan memusatkan aktivitas ekonomi pada kelompok usaha tertentu.

Ia menegaskan, penguatan koperasi seharusnya dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan dan daya saing, bukan dengan kebijakan yang mengarahkan masyarakat untuk membelanjakan penghasilannya pada jaringan usaha tertentu.

“Ini kan sama halnya membatasi ASN untuk berbelanja, dan terkesan monopoli dalam sistem perekonomian kita,” kata Watubun saat dihubungi dari Ambon, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, rencana tersebut harus dibedakan antara mekanisme penyaluran gaji ASN dan upaya pemerintah mendorong koperasi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Watubun secara tegas menyatakan penolakannya apabila pembayaran gaji ASN dialihkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia meminta agar mekanisme pembayaran gaji yang selama ini berjalan tetap dipertahankan dan tidak menjadikan koperasi sebagai saluran wajib dalam pengelolaan penghasilan ASN.

“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Watubun menilai kebijakan yang mendorong ASN berbelanja pada satu jaringan koperasi berisiko menimbulkan ketimpangan persaingan usaha. Menurutnya, pelaku usaha kecil, pedagang pasar, pemilik warung, hingga toko kelontong juga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.

Ia mengingatkan agar upaya memperkuat Koperasi Desa Merah Putih tidak justru mempersempit ruang usaha masyarakat lainnya yang selama ini turut menggerakkan perekonomian daerah.

“Seakan-akan nanti orang menggiring supaya semua ASN itu belanja di Kopdes Merah Putih. Dan saya kira itu hal yang tidak boleh. Kalau itu dilakukan terus-menerus, maka semacam ada monopoli terhadap sistem perekonomian kita,” ujarnya.

Watubun berharap pemerintah tetap memperhatikan prinsip kebebasan bertransaksi dan persaingan usaha yang sehat dalam merumuskan kebijakan pengembangan koperasi. Dengan demikian, penguatan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha kecil dan pelaku ekonomi lainnya di masyarakat. (LB.04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com