Tim Satgas TMMD Gelar Sosialisasi dan penyuluhan Bahaya Narkotika Dan Narkoba Serta Kenakalan Remaja Bagi Siswa SMA-SMK Dan SMP
Wonreli, Lintas-Berita.com_ Tim Satgas Tentara Manunggal membangun Desa (TMMD) ke-115 tahun 2022 melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) serta kenakalan remaja bagi generasi muda bagi kalangan SMA- SMK dan SMP di pulau kisar yang berlangsung di Gedung serba guna Desa Wonreli Kecamatan kisar selatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Selasa (18/10/22).
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkotikan atau narkoba serta kenakalan remaja ini di berikan oleh Tim satgas TMMD yakni, Serma A Nainggolan, Bripka A. F. Zacharias, Serka Y Rumakat, Sertu J Samloy, Sertu Simon Mofun.
Menurut Serma A Nainggolan,
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Karena itu saat ini sudah banyak generasi muda kita yang menjadi korban barang terlarang tersebut. Tentu hal itu dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” Kata Serma A Nainggolan.
Lanjut Naiggolan, Generasi muda sebagai penerus bangsa diharapkan mampu memajukan bangsa melalui kecerdasan dan prestasinya. Akan tetapi, saat ini banyak generasi muda kita yang secara perlahan digerogoti oleh zat adiktif itu. Hal tersebut menyebabkan dampak yang besar bagi generasi muda saat ini, citra generasi muda yang dikenal cerdas dan berprestasi akan luntur akibat penyalahgunaan zat adiktif yang bisa merusak syaraf yang menyebabkan generasi muda tidak dapat berfikir jernih,” ungkapnya.
“Mereka akan merasa ketergantungan pada obat yang menyebabkan seseorang untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang secara berulang-ulang dan berkesinambungan.
Dikatakannya, Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi generasi mudah Bangsa Indonesia. Lalu, apa bahaya narkoba jika dikonsumsi oleh remaja. Di Indonesia para pemakai narkoba berada pada rentang usia 11-59 tahun. Dimana pada rentang usia tersebut terdapat usia produktif atau usia pelajar. Berawal dari ingin coba-coba atau sekedar ikut-ikutan hingga pada akhirnya mengalami ketergantungan.
Olehnya, Ada beberapa dampak negative akibat penyalahgunaan narkoba pada remaja yakni, Perubahan sikap pada diri remaja, perangi dan kepribadian, Emosi tidak terkontrol seperti mudah marah dan tersinggung,” jelasnya.
Adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja
Penurunan presetasi, kedisplinan dan nilai-nilai pelajaran.
Sementara itu di tempat yang sama Bripka A. F. Zacharias juga menjelaskan bahwa, Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja merupakan tanggung jawab kita bersama.
Semua pihak TNI-Polri maupun masyarakat harus terlibat dalam mencegah penerus bangsa untuk terjerumus dalam menggunakan narkoba, mulai dari orang tua, guru. Maka itu kita semua yang harus berperan aktif dalam mewaspadai dan mencegah ancaman narkoba terhadap para penerus bangsa.
“Kita juga harus selalu mengingatkan para penerus bangsa untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang bersifat positif, lalu mengingatkan bahwa ada keluarga yang sangat menyayangi mereka dan selalu menciptakan komunikasi yang baik dengan mereka.
Lanjut menurut Bripka A. F. Zacharias bahwa, Dilakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melaksanakan sosialisasi P4GN dengan cara yang dapat diterima oleh para remaja, atau dengan mengadakan razia di tempat yang potensial terjadi penyalahgunaan narkoba.
ungkapnya, Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang. Fenomena kenakalan
Bripka A. F. Zacharias menuturkan, Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.
“Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. Sedangkan yang disebut perilaku menyimpang terhadap norma antara lain seks pranikah di kalangan remaja, aborsi, dan lain sebagainya.
Dirinya berharap, agar melalui sosialisasi penyuluhan ini Keberhasilan dalam pemenuhan tugas perkembangan menjadikan remaja sadar dan peka terhadap norma, sehingga remaja mampu menahan dorongan pemuasan dalam diri agar tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku, Harapnya.
Turut hadir dalam penyuluhan tersebut yakni, Pasi Ter Kodim 1511/P. Moa (kapten Inf R Totomutu), Bpk. Miru Davidz (Guru SMP Neg 4 Pp. Terselatan), Ibu. Kornelia Katipana (Wakasek SMP Neg 8 Pp. Terselatan), Bpk. H. Samloy (Guru SMP 1 Pp. Terselatan), Ibu Yeni Dahoklory (Guru SMA Neg 4 MBD), Ibu Tri (Guru SMA Neg 4 MBD), Bpk. Buce Yunus (Guru SMK 2 MBD), Bpk. Beny Letelay (Guru SMK Neg 1 MBD), Ibu Maryori Luhulima (Guru SMK Neg 1 MBD), Ibu Mery Samloy (SMK Neg 1 MBD), Siswa Siswi SMA Neg 4 MBD,vSiswa Siswi SMK Neg 1 MBD, Siswa Siswi SMK Neg 2 MBD, Siswa Siswi SMP Neg 1 Wonreli, Siswa Siswi SMP Kristen 2 Pp. Terselatan, Siswa Siswi SMP Neg 4 Pp. Terselatan, Siswa Siswi SMP Neg 6 Pp. Terselatan, Siswa Siswi SMP Neg Nohwali, Siswa Siswi SMP Neg 8 Pp. Terselatan.(LB.01)







