Tiakur,Lintas-Berita,- Penegak Hukum kembali diminta untuk mengusut proyek pembangunan pelabuhan Feri Penyeberangan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) . Diduga pekerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana pembuatan pembangunan (Bestek), padahal pembanguan feri tersebut sudah mencapai tahap tiga yang bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ketua DPD PAN MBD, Hermanus Lekipera , Rabu (22/09/2021) menjelaskan. Proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa tahap III dikerjakan sejak 2020 dengan waktu kerja 180 hari, terhitung 19 Juni-15 Desember 2020. Proyek tersebut dikerjakan CV. Fashar Bangun, dengan nilai proyek Rp.9.6 miliar, sesuai Nomor Kontrak: 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020. Tidak sesuai aspek dan pekerjaan tersebut rusak.
“Uang negara puluhan miliar sudah diperuntukan guna membangun proyek tersebut dan dikerjakan sejak 2020, sekalipun pekerjaan telah selesai tetapi tidak sesuai bestek atau perencanaannya,” Ungkapnya.
Ditambahkannya, pekerjaan pembanguan feri tersebut sangat di sesalkan. Karena dengan anggaran yang begitu besar namun pekerjaannya tidak sesuai bestek bahkan telah terjadi kerusakan pada beberapa bidang bangunan.
Lekipera berharap agar pihak penegak hokum, yakni polres MBD dan kejaksaan tinggi MBD harus melakukan kontrol terhadap proyek dermaga penyebrangan feri Moa yang berada di kawasan pantai Tiakur tersebut. Bahkan perlu diusut tuntas pengguna anggaran miliaran rupiah oleh perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Selain itu katanya, pekerjaan proyek tersebut juga berlangsung melebihi waktu yang sesuai dalam kontrak kerja. Dimana pekerjaannya baru selesai pada bulan agustus 2021, dan menghasilkan banyak kerusakan.
“ Persoalan ini perlu mendapat perhatian penting oleh penegak hukum, oleh karena dermaga penyebrangan feri merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat MBD yang nota bene merupakan wilayah kepulauan,” tegasnya.
TIdak hanya itu, Lekipera juga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD dalam hal ini komisi C. agar jeli dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pembangunan yang ada di kabupaten yang bertajuk Bumi Kalwedo ini. (LB-02)