AMBON , Lintas-Berita ,- KANAK (Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi) -Maluku me khawatir Kejaksaan Tinggi Maluku telah bertindak tidak profesional dan harus dipertayakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga terkesan “tebang-pilih” dan dinilai abai, zolim, bahkan diduga sengaja melindungi mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo (KMP. Marsela) Benyamin Thomas Noach,ST tersebut,
Rilis yang di berikan kepada media ini melalui Via WA yang berikan oleh Wakil Sekretaris KANAK-MALUKU Gaus Souwakil pada Rabu, (29/09/21). Kemarin bahwa pihak kejati maluku sampai saat ini belum juga melakukan pangilan untuk segera memeriksa mantan Direktur PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,ST.
Menurutnya, apalagi mengkambinghitamkan
orang tertentu. Bagaimana tidak, sebagian besar pihak yang berkaitan dengan kasus ini sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku, namun mantan Direktur PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,ST sampai saat ini belum juga diperiksa.
Dikatakannya, Apakah Kejaksaan Tinggi Maluku takut kepada yang bersangkutan hanya karena yang bersangkutan seorang Kepala Daerah? Kami tidak ingin Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi alat kekuasaan yang pada akhirnya melemahkan proses penegakan hukum di Maluku. Jika itu terjadi, maka itu artinya Negeri ini tengah dihantam Tsunami Politik Hukum yang sangat berbahaya.
Olehnya, Kasus Korupsi BUMD PT Kalwedo ini sudah dua tahun lebih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku dimana dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi empat kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, namun kasus ini tak kunjung terang malah semakin samar. Bagaimana tidak, selama hampir 3 (tiga) tahun kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Korps Adhayaksa Maluku ini.
Ironisnya hingga saat ini mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo yang mengelola KMP Marsela a/n Benyamin Thomas Noach, ST sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian Negara tersebut belum juga dipanggil dan diperiksa padahal semua alat bukti sudah sangat mendukung untuk yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. Bahkan Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan takut membuka lembar hitam tahun 2012 hingga 2015 dimana yang bersangkutan memimpin PT. Kalwedo tersebut padahal disitulah letak benang kusutnya kasus dugaan korupsi jumbo ini. Tentu publik Maluku bertanya-tanya ada apa ger
Selain itu , Belum lagi babak baru isu suap penegak hukum untuk mendiamkan kasus ini yang dihembuskan salah satu mantan anggota DPRD MBD yakni, Kim Markus beredar di ruang-ruang publik melalui kanal sosial media membuat rakyat semakin putus harapan harus kepada siapa mereka mencari keadilan atas kasus ini. Bahkan dalam salah satu kicauannya, secara terang-terangan dia menantang penegak hukum yang menangani kasus ini untuk memeriksanya. Dia bahkan menjelaskan bahwa dia (Kim Markus) yang bertindak sebagai perantara dan menerima uang beberapa kali dari mantan Direktur Bank Maluku saudara Sam Latuconsina untuk menyuap oknum penegak hukum.
Jumlah uang suap pertama yang diterima Kim Markus adalah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta). Dalam salah satu rekaman suara Kim Markus yang sudah beredar di Youtube, secara umum dia bertanya mengapa intel Kejaksaan tidak memanggil (memeriksa)nya”.
Bagi kami tudingan Kim Markus itu sangat serius dan dilakukan secara sadar. Itu sebabnya kami menantang pihak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa Kim Markus terkait pernyataannya tersebut, dimana pada tanggal 20 September 2021 kami KOALISI ANAK NEGERI ANTI KORUPSI (KANAK) secara resmi melalui surat Pernyataan Sikap dan tanggal 21 melalui surat bernomor: 39/Eks/DPP GPP MBD/IX/2021 perihal Penambahan Bukti Laporan Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo 2012-2015 meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa Kim Markus terkait tudingan suap tersebut. Apabila Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berani memanggil dan memeriksanya, maka tudingan Kim Markus itu benar adanya.
Namun sampai detik ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum Memanggil Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,ST dan Kim Markus Dengan demikian kami dalam waktu dekat akan Duduki Kantor Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan juga kami lanjut ke Komisi Kejaksaan RI untuk mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa dan sejumlah oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku yang menangani kasus ini untuk selanjutnya diberi sanksi.(LB-02)