Tiakur, Lintas-berita.com, – Polres Maluku Barat Daya (MBD) menegaskan, praktik perundungan atau bullying di kalangan pelajar, termasuk di ruang digital, bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.
Penegasan ini disampaikan Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana dalam sosialisasi anti-bullying dan literasi digital di SMA Negeri 13 Tiakur, MBD, Jumat (24//2026).
Kapolres Budhi Suriawardhana mengatakan, sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa. Namun, menurut dia, perkembangan media sosial telah memperluas bentuk perundungan sehingga memerlukan penanganan serius.
“Bullying, baik fisik, verbal, maupun melalui media sosial, bukan sekadar candaan. Ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan,” ujar Budhi saat membuka kegiatan.

Ia mengingatkan siswa untuk lebih bijak menggunakan media digital dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing“. Menurut dia, pemanfaatan teknologi harus diarahkan pada hal-hal positif dan produktif.
Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) MBD, Abraham Mariwy, menilai perundungan menjadi ancaman serius dalam dunia pendidikan karena berdampak pada kondisi psikologis korban.
Ia menyebut, tanpa pencegahan yang tepat, tindakan tersebut dapat memicu dampak jangka panjang.
Dalam kegiatan itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga digital. Polisi juga mengajak siswa berani menolak dan melaporkan tindakan perundungan kepada pihak sekolah atau aparat terkait.

Selain itu, literasi digital menjadi bagian penting dalam materi sosialisasi. Siswa diajarkan menjaga data pribadi, menghindari konten negatif, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Kegiatan yang diikuti siswa dan tenaga pendidik itu juga dihadiri sejumlah pejabat Polres MBD dan pihak sekolah. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi interaktif sebagai upaya memperkuat pemahaman siswa terhadap bahaya perundungan.
Upaya edukasi ini diharapkan menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan kasus perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus membangun budaya digital yang lebih sehat di kalangan generasi muda. (LB-01)







