AMBON, Lintas-Berita , – komisi IV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Provinsi Maluku menilai KPW5 tidak profesional dalam berelokasi, dan anehnya lagi masih mempekerjakan pendamping desa yang tidak bertugas selama 5 bulan bahkan setahun tapi masih dipekerjakan.
Demikian disampaikan Ruslan Hurasan saat gelar rapat kerja komisi IV DPRD dengan dinas Tenaga Kerja Transmigrasu Provinsi Maluku, pada Selasa 5 Oktober 2021.
Ia sesalkan apa yang dilakukan KPW5 yang tidak berkoordinasi dengan PMD, jadi relokasi sekarang ini dikeluhkan pendamping desa dan lokal desa, kami komisi ingin mematahkan ,sebab pemataanan ini sudah dari dulu, jadi seluruh desa yang ada di Maluku berharap supaya ada pedaping desa.” ujar Hurasan.
Dikatakan Hurasan, semestinya relokasi yang dilaksanakan harus bersama-sama dengan dinas PMD, sebab selama ini dinas PMD ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendampig desa diseluruh kabupaten kota di Maluku. bukan KPW5 semena – semana tanpa harus berkoordinasi dengan PMD.”
Ada surat masuk KPW5 dianggap tidak profesional, disampaikannya rapat yang dilaksanakan dengan agenda memanggil sesuai dengan surat keputusan Menteri desa No.40 tahun 2021 tentang Juknis pendamping desa mestinya pedamping desa yang sudah tidak lagi bertugas di wilayah masing-masing lebih dari 2 minggu sampai 1bulan itu harus ada tahapannya.”
Tahapan pertama surat peringatan, tapi ternyata ada keluhan dari pendampingan, selanjutnya sebut Hurasan ada beberapa nama yang selama ini 5 sampai 6 bulan dan 1 tahun yang direlokasikan tidak pernah bertugas tapi masih diperkerjaka ini sangat tidak profesional.
” Seharusnya ada evaluasi dari KPW5 untuk memberhentikan yang bersangkutan
bukan tetap dipertahankan dan dipekerjakan lagi apalagi dipindahkan ke tempat lain. Ini sangat tidak adil” kata Hurasan.
Komisi juga berharap supaya ada kordinasi KPW5 dan dinas Satkek, karena selama ini tidak pernah ada kordinasi, padahal mereka 1 kantor bahkan KPW5 , jalan sendiri dinas sendkri,Ucapnya.
Terolakasi itu profesional harus sesuai dengan kebutuhan evaluasi tugas pendamping desa dan pendamping lokal desa, yang tidak lagi bertugas setelah dilakukan evaluasi harus diberhentikan supaya efektifitas pendampingan pengunaan dana desa, dan jangan lagi dipekerjakan” jelas Hurasan
KPW5 , Ketika dia tidak lagi bertugas maka gajinya dihentikan, setelah dihentikani kalau sampai 3 bulan gaji dengan sendirinya dihentikan dengan meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan surat pengunduran diri.” tutupnya.(LB-01)