AMBON, Lintas-Berita ,-Badan Pertanahan (BPN) Kota Ambon diminta untuk segera mengembalikan hak tanah milik 250 kepala keluarga di Desa Tawiri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Komisi I, Benhur Watubun saat Komisi melakukan rapat kerja dengan masyarakat Tawiri terkait sengketa lahan masyarakat dengan TNI AU yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Amir Rumra, Senin (11/10/2021).
“Saya minta Ketua Komisi I segera Rekomendasikan kembalikan hak tanah orang Tawiri,” ujar Benhur.
Tambahnya, BPN Kota Ambon juga segera membatalkan hak pakai yang dikeluarkan kepada TNI AU dengan nomor 06 tahun 2010 karena di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang diperkuat dengan sertifikat.
“Kalau saya nilai, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon sedang mengadu domba antara TNI Angkatan Udara dengan 250 KK masyarakat Negeri Tawiri dengan menerbitkan hak pakai lahan kepada TNI AU No 06 tahun 2010 yang keterangannya tidak ada batasan waktu pakai.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota komisi I, Alimudin Kolatlena yang sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh BPN Kota Ambon dimana telah memberikan hak pakai tanah tanpa ada batas waktu kepada TNI AU diatas lahan masyarakat yang telah bersertifikat.
“Kami berharap kerja bapak-bapak BPN Kota Ambon bisa jujur dan adil bagi masyarakat kecil,” ujar Alimudin.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I, Yance Wenno menegaskan komisi akan bertemu dengan kementerian untuk meminta mencabut hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Ambon karena masyarakat Tawiri telah hadir lebih dulu menetap jauh sebelum TNI AU.
Salah satu warga Tawiri yang hadir dalam rapat tersebut, Ary Latulola menungkapkan jika upaya pengembalian batas tanah merupakan langkah cuci tangan yang dilakukan BPN Kota Ambon.
“Bagaimana mungkin, hak pakai diterbitkan diatas sertifikat,” ujar Latulola.
Menurutnya, 250 KK masyarakat Tawiri selalu diintimidasi oleh prajurit TNI AU terkait hak atas tanah yang didiami oleh mereka.
diketahui 250 KK selalu diintimidasi prajurit TNI AU terkait hak atas tanah yang didiami 250 KK dan milik masyarakat.
“Kami adalah perwakilan 250 kepala keluarga yang selalu mendapat intimidasi terkait lahan yang kami tempati. Tanah yang didiami puluhan tahun diklaim dengan memaksa masyarakat mendatangi surat pernyataan dengan materai Rp 10.000,” ungkap Latulola.
Diketahui TNI Angkatan Udara diberi hak pakai dari tanggal 1 April 1953 sampai dengan 1 April 1983.
Sayangnya, usai masa hak pakai kini TNI Angkatan Udara langsung mengklaim hak atas lahan yang menjadi milik masyarakat. Bahkan sudah ada hak pakai yang diterbitkan BPN Kota Ambon tanpa sepengetahuan pemerintah negeri Tawiri.(LB-01)