Muklis; KPID Maluku Tak Punya Wewenang Urusi Masalah Perijinan

AMBON, Lintas-Berita,– KPID Maluku melarang sejumlah local operator TV Kabel untuk siaran karena tidak memiliki IPP membuat Muklis, Ketua Harian GO TV Kabel Indonesia angkat bicara. Minggu (31/10/21).

” KPID hanya memiliki tugas konten atau isi siaran bukan menutup siaran,” ujar Muklis.

Menurutnya, itu merupakan sebuah tindakan yang kebablasan karena yang mengurus tentang perijinan dan mencabut hak siaran merupakan tugas dari Diskominfo Maluku atas reoomendasi KPID itupun akan dilihat pelanggaran apa yang dilakukan.

“KPID Maluku terlalu mencampuri hingga urusan ijin penyiaran yang bukan merupakan tupoksi kerjanya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 tahun 2002, tugas dan tanggungjawab KPID adalah, menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan, menetapkan program siaran serta pelaksanaannya.

Adapun sanksi yang diberikan oleh KPID apabila apabila local operator menyalahkan ketentuan yang ditetapkan oleh KPID.Itupun KPID harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Diskominfo Maluku.

Diketahui, untuk Kota Ambon yang memiliki IPP hanya dimiliki dua perusahaan yaitu PT Amboina Multimedia dan PT Tunggal Manise.

Dimana di bawah payung dua perusahaan ini ada sekian banyak local operator yang berlindung sesuai dengan kebijakan pemerintah dikarenakan biaya IPP dalam setahun sangat mahal yaitu Rp45 juta ditambah biaya setor per bulan untuk siaran yaitu Rp25 juta.

Sementara itu, salah satu pengusaha local lator TV Kabel Putri Chandra Hadi mengungkapkan dari sekian banyak pengusaha TV Kabel yang ada di Ambon hanya dirinya yang ditetapkan ilegal bahkan dilaporkan ke krimsus Polda Maluku dengan laporan merugikan negara hingga ditetapkan sebagai tersangka namun kejaksaan telah menolak berkas pelimpahan dari penyidik Krimsus karena kurangnya akan bukti.

” Saya dulunya bernaung di PT Tunggal Manise tetapi tahun kemari saya pindah ke PT Amboina Multimedia dan sejak saat ini saya merasa seperti diintimidasi hingga puncaknya usaha TV Kabel saya dilarang,” ungkap Chandra.

Hal senada juga disampaikan pengusaha Local Operator TV Kabel Ivana Jaya, Mino Antony.

Menurutnya, KPID Maluku harus jujur 45 TV Kabel mana-mana saja yang ditutup apakah semua merata, ataukah hanya para operator local yang bernaung di bawah PT Amboina Multimedia sedangkan di PT Tunggal Manise tidak ada yang dilarang padahal statusnya juga sama.

“KPID Harus jujur, di Ambon ini pengusaha local operator tidak sampai 45 tapi hanya sekitar belasan.Jangan lakukan pembohongan publik,” tegas Mino.(LB-01)