Tiakur, Lintas-Berita.com_ Wakil Bupati Maluku Barat Daya Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si Lounching peluncuran “Rumah Aman” klasis Leti, Moa, Lakor (Lemola) yang berlangsung di gedung gereja Elyora Tiakur. Jumat (26/11/21).
“Perlindungan atas hak-hak hidup, teristimewa kaum retan yakni perempuan dan anak, Klasis Leti Moa Lakor (Lemola) Gereja Ptrotestan Maluku (GPM) bekerjasama dengan yayasan Gasira meluncurkan “Rumah Aman”. Merupakan program Klasis Lemola yang bersumber dari Rencana Strategi (Renstra) 5 tahunan, yang terintegrasi juga dari Renstra GPM.
Dalam Sambutan Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si dalam acara peluncuran “Rumah Aman” Klasis Lemola mengataka, salah satu dampak negatif yang terasa adalah munculnya tindak kekerasan yang menimbulkan korban dan trauma berkepenjangan. Mirisnya, korban sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
“Sebagai pemerintah mendukung kegiatan ini, sebagai upaya bersama antara pemerintah dan gereja, penegak hukum dan semua stakeholder. Guna melindungi harkat dan martabat perempuan dan anak sebagai warga Negara. Sebab “Rumah Aman” adalah bentuk pelayanan patoralia secara holistik yang dilakukan gereja terhadap korban kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Klasis Lemola, Pdt. M. M. Timisela S.Th dalam sambutannya pada cara peluncuran “Rumah Aman” Klasis Lemola bekerjasama dengan Yayasan Gasira.
Dikatakannya Rumah Aman sebenarnya ungkapan kiasan untuk menggambarkan kesungguhan GPM di Klasis Lemola, untuk melindungi korban baik itu perempuan maupun anak.
Menurut Timisela, masa depan kemanusiaan di Lemola terletak pada perempuan dan anak. Sebab perempuan paling besar peranan membesarkan anak dalam keluarga dan penerus kehidupan. Kelompok yang Tuhan pakai untuk menentukan kualitas hidup bagi masa depan. Selain itu tingginya angka kekerasan bagi kaum rentan, terakhir ada 4 kasus di Klasis Lemola.
Selain itu Direktur Yayasan Gasira, Pdt. Dr. Elizaberth Ch. Marantika dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena Yayasan Gasira dapat menjadi bagian dari proses yang akan dibangun bersama di Klasis Lemoala untuk mengupayakan sebuah sistem penanganan dan pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dikatakannya, kerja di “Rumah Aman” itu membutuhkan seluruh energi, sebab korban sangat bergantung sepenuh kepada pendampingan.
“Untuk itu salah satunya, mengakses keadilan dan mengungkapkan kebenaran dan pengakuan atas kasus kekerasan itu bagian dari pemulihan korban bersama keluarga. Keberpihakan kepada korban kekerasan merupakan posisi teologis. (LB.01)