Tiakur, Lintas-Berita.Com_
Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menggelar pengungkapan kasus yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (11/12). Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres MBD, AKP. Sulaiman, menyampaikan kasus kriminal yang terjadi di desa Kelly, Polsek Damer dan kasus anarkis yang terjadi di desa Elo, Polsek Mdona Hyera.
Menurut Kasat Reskrim kasus kriminal di desa Kelly, Polsek Damer itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2021, soal tindakan kriminal pengrusakan dan penganiayaan. Polres MBD baru menetapkan dua tersangka pada tanggal 25 November 2021, berinisial IIP dan HAB karena merusak rumah milik seorang warga desa Kelly. Alasannya bahwa selama proses hukum para pelaku tidak koperatif.
Dikatakannya, permasalahan diawali dengan perseteruan kepentingan antara dua kelompok pejabat dan mantan kepala desa Kelly, kecamatan Damer, kabupaten MBD. Ketika ada statmen pejabat kades Kelly tentang dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 140 juta, dimana mantan Kades Kelly tidak membuat pertanggungjawaban secara terperinci dana tersebut.
Kembali di desa Elo, wilayah hukum Polsek Mdona Hyera. Dimana tanggal 16 November 2021, sekompok orang melakukan tindakan anarkis, terhadap kelompok yang sedang beribadah. Tindakan pelemparan, pengrusakan dan ada juga korban penganiayaan. Langkah prefentif diambil Polres MBD yakni menurunkan personil untuk pengamanan, sambil melakukan penyelidikan, ungkapnya.
Rentetan kejadian hingga saat ini sudah ada 7 (tujuh) Laporan Polisi (LP) yakni LP Nomor 28 tentang penganiayaan, LP Nomor 29 tentang kekerasan bersama, LP Nomor 30 tentang penghasutan, LP Nomor 31 tentang pencemaran nama baik, LP Nomor 32, 33 dan 34 tentang penganiayaan. Namun faktor rentang kendali dan sarana transportasi jadi hambatan proses hukum, ucapnya.
Terkait dengan berita pada tanggal 24 November 2021, terhadap persoalan di desa Elo, kalau Polres MBD tidak respon. Menjawab itu, Kasat Reskrim membantah bahwa Polres MBD sangat responsif. Sesuai dengan kondisi terkini sudah diperiksa sebanyak 60 orang, dan dimungkinkan sebanyak 34 orang dikatekori sebagai calon tersangka.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat MBD secara umum, bahkan desa Elo secara khusus bahwa tidak usah kuatir dalam persoalan ini. Kami penegak hukum di Polres MBD akan tetap sigap dan tetap tegas menegakan, siapapun yang salah, siapapun yang menjadi pelaku dalam sebuah kejahatan tetap akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(LB.01)