Tiakur, Lintas-Berita.com_ Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach mengambil sumpah/janji dan pelantikan 181 pejabat fungsional (penyetaraan jabatan) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) MBD. Sesuai dengan keputusan Bupati MBD Nomor : 824-04-Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung secara daring di gedung serbaguna Tiakur, Jumat (31/12/2021)
Bupati Noach dalam sambutannya mengatakan bahwa reformasi birokrasi telah mengamanatkan untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyederhanaan birokrasi, yang dilaksanakan saat ini melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan. Pada tahun 2022 akan masuk dengan tahapan penyesuaian system kerja baru.
Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan di lingkup pemkab MBD. Setelah mendapat pertimbangan teknis Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor : B/835/M.SM.02.00/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan Nomor : B/836/M.SM.02.00/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Perubahan tata kelola membawa sebuah konsekuensi dalam system penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai aspek kelembagaan (organisasi Red) sumberdaya manusia aparatur dan ketatalaksanaan. Reformasi birokrasi sebagai langkah strategis membangun aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peran secara bersih, efektif dan efisien, ungkapnya.
Terdapat empat kunci focus yaitu pertama adalah kecepatan pelayanan dalam menerbitkan perizinan untuk investasi daerah. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan public semakin baik kepada masyarakat. Ketiga, memastikan ketersediaan ASN yang professional dan kompoten. Keempat, memperendek rentang jalur birokrasi dengan membangun kolaburasi dengan berbagai pihak, ujarnya.
Perlu juga tahapan untuk focus capaian reformasi birokrasi di daerah dapat dicapai melalui strategi digitalisasi pemerintahan, transformasi SDM Aparatur, Pelayanan Nyata melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), transformasi manajemen SDM ASN, penguatan system merit, serta percepatan penerapan aplikasi system arsip nasional di daerah, ucapnya.
“Saya ingatkan kita semua akan orientasi pada pelayanan public termasuk didalamnya pelayanan kepada ASN oleh instansi pemerintah daerah. Studi mengenai pelayanan public terus berkembang, kini dikenal konsep public service logic yang mengutamakan kolaburasi bersama masyarakat menciptakan nilai sebuah pelayanan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Selain itu, Pada tahun 2022 dengan arah kebijakan dalam RPJMD untuk misi pertama “Mewujudkan Birokrasi Yang Profesional dan Inovatif” dengan sasaran Meningkatnya Kinerja Sumberdaya ASN dan Kapasitas Birokrasi yang Inovatif, Berkarakter dan Berintegrasi dengan strategi kebijakan Reformasi Birokrasi untuk pemerintahan yang inovatif, bersih, bebas dari perilaku KKN, imbuhnya.
(LB.01)