Tidak Indahkan Perintah Bupati Tempat Hiburan dan Karoke di Kota Namrole Di Segal

Bursel, Lintas-Berita.com_Tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sejumlah tempat hiburan dan Karaoke yang ada di Kota Namrole, Selasa (22/02/22).

Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Alfred Liligoly bersama sejumlah anak buahnya menindak lanjuti surat bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa tentang penutupan tempat hiburan dan Karoke di masa pandemi Covid-19 yang saat ini trend alami kenaikan cukup tinggi.

“Kita segel tempat hiburan dan tempat karoke karena tidak mau mengindahkan surat pemberitahuan bupati, disuruh tutup,” jelas Liligoly.

Karena pengelola tempat hiburan dan Karoke bandel kata Liligoly, terpaksa pihaknya melakukan penyegelan.

Tempat hiburan yang di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja diantara tempat Karoke LL yang berada di lokasi Kilo Tiga.

Liligoly berharap agar para pengelola tempat hiburan dan Karoke yang ada di Kota Namrole agar mematuhi surat edaran bupati.

Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Pebruari 2022, ditujukan kepada Pengelola Tempat Hiburan dan Tempat Karoke, surat edaran bupati ini bersifat Penting hal pemberitahuan.

Dijelaskan, memperhatikan perkembangan saat ini terkait penyebaran Covid-19 yang saat ini menunjukan trend kenaikan cukup tinggi.

“Maka untuk mencegah dan mengendalikan dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak sehingga penyebaran virus tersebut dapat dikendalikan dengan baik,” jelas Bupati dalam surat edarannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatiannya menutup sementara seluruh aktifitas usaha tempat hiburan dan Karoke yang ada di wilayah Kota Namrole.

“Penutupan kegiatan usaha Tempat Hiburan dan Karoke terhitung mulai tanggal 15 Pebruari 2022, sampai dengan waktu kondisi penyebaran virus dapat di kendalikan,” jelas Bupati di surat edarannya.

Apabila Surat Edaran ini tidak di indahkan, maka resiko di tanggung sendiri.(LB.01)