Daerah  

9 Mata Rumah Toinama, Lakukan Palang Lokasi Darmaga Feri Tiakur

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Persoalan kepemilikan lahan Dermaga Feri Tiakur tak kunjung usai, kali ini masyarakat Negeri Toinaman, Kelurahan Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali melakukan pemalangan pada jalan masuk Dermaga feri.

Lokasi Dermaga Feri yang saat ini masih dalam tahapan pembangunan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat XXIII Maluku, terus mengalami kendala karena perebutan kepemilikan lahan oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya, lokasi lahan tersebut sempat ditutup beberapa kali oleh masyarakat yang mengakui memiliki hak atas lahan tersebut sejak tahun 2017, mengakibatkan proses pembangunan terhambat.

Aksi pemalangan Lokasi kembali dilakukan oleh sembilan mata rumah yakni, mata rumamh Wernana, Pakniana, Pohragaini, Reh Yar Lawna, Reh Yar Kea, Prirulu, Sewuleta, Werlila Tulwatu Limtera dari Negeri Toinaman dibawah pipimpinan pewakilan mata rumah Mernana, Garadus Tanpaty, Senin (7/3) bertujuan untuk mempertegas hak kepemilikan lahan tersebut.

Pemalangan jalan maksud menurut Tanpaty, akibat adanya pengakuan kepemilikan oleh salah satu pihak dari Desa Wakarleli. Padahal sejak tahun 1973 telah dilakukan pengembalian lahan ke Negri Toinaman oleh pihak yang saat itu diberi kewenangan sementara dan disaksikan oleh pihak kecamatan.

Lebih lanjut dijelaskan, lahan tersebut sempat dipercayakan oleh pemilik lahan ke salah satu pihak dari Desa Wakerlli untuk merawat dan menjaga. Namun tidak pernah diserahkan secara adat hak atas lahan tersebut, karena itu sangat disayangkan kepercayaan tersebut disalah artikan.

Sehingga sejak pengembalian lahan, maka lahan sepanjang pantai Tiakur termasuk didalamnya lokasi pembangunan dermaga Feri Tiakur masih merupakan hak ulayat Negeri Toinaman.

Sehingga pihak yang saa init mengklaim kepemilikannya atas lahan tersebut jelasnya, justru merupakan pihak ketiga yang termakan janji palsu pihak kedua dari desa wakarleli.

“Ada perjanjian tukar guling antara salah satu pihak Wakarleli dan pihak ketiga, yakni pihak ketiga berjanji akan membangun rumah tua salah satu mata rumah di Wakarleli dan gantinya akan diberikan lahan tersebut sebagai upah. Padahal hak ulayat lahan tersebut masih menjadi milik sembilan mata rumah dari Negeri Toinaman,” jelasnya.

Sehingga pemasangan spanduk dan pemalangan jalan katanya, dilakukan karena ada orang lain mengakui tempat ini milik mereka dan bertindak tanpa sepengetahuan pemilik lahan .

“Tindakan mereka yang semena-mena menjanjikan lahan sebagai ganti upah pembangunan rumah tua,seakan menunjukan adanya keinginan untuk merebut tempat ini jadi hak milik mereka. Sehingga kita melakukan ini, agar seluruh pihak mengetahui kita lah pemilik lahan bukan dari Desa lain atau pihak lainnya,” tegasnya.

Jika pemalangan jalan ini lanjutnya, mendapat keberatan dari pihak lain. Maka kita akan duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut, agar dapat mengetahui siapa pemilik lahan yang sesungguhnya.

Selain itu juga Tanpaty menegaskan, pemalangan tersebut bukanlah untuk memperosalkan pembayaran lahan oleh pemda yang kerap disuarakan pihak lainnya. Pihaknya hanya ingin mempertahankan hak ulayat dari Negeri Toinaman. (LB.01)