DPRD Kab.MBD, Godok Tuntas 10 Ranperda

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tuntas digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ketua DPRD MBD, Petrus Aswerus Tunay mengatakan, 10 Ranperda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD. Enam diantaranya merupakan Perda tentang perubahan nama kecamatan dan empat lainnya merupakan Perda yang berisikan tentang kebutuhan daerah serta masyarakat.

Seluruh proses Ranperda ungkapnya, telah dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan telah bahas bersama pemerintah daerah. Dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna.

“10 Ranperda telah kita siapkan, dalam waktu dekat kita akan melakukan paripurna penetapan untuk kemudian diserahkan langsung ke Pemda, agar segera ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan teknis yakni Peraturan Bupati,” ungkap ketua DPRD, Rabu (09/03/22).

Produk Ranperda tersebut diantaranya, Perda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau Pulau Babar Menjadi Kecamatan Babar Barat. Perda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona hyera Menjadi Kecamatan Luang-Sermatang. Perda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa-Lakor Menjadi Kecamatan Moa Timur dan Moa Barat. Perda tentang Perubahan Nama Kecamatan Romang Menjadi Kepulauan Romang . Perda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau Pulau Tersalatan Menjadi Kecamatan Kisar Selatan. Perda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar Menjadi Kecamatan Wetar Selatan. Perda Tentang Penataan Desa dan Desa Adat. Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Tradisional (MBT). Perda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dan yang terkahir Perda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara itu Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach pada kesempatan berbeda mengatakan, Pemda sangat mengapresiasi usulan Perda yang disaimpaikan oleh DPRD. Perda tersebut merupakan solusi dari berbagai kebutuhan masyarakat dan pemerintah.

“Terkait dengan Perda tentang penataan desa dan desa adat, Perda ini diharapkan menjadi Perda payung untuk selanjutnya ada Perda lain yang mengatur tentang desa adat. Sehingga dapat memberikan ruang bagi dusun untuk meningkatkan statusnya menjadi desa, ini merupakan salah satu keinginan masyrakat yang selama ini dipertanyakan,” ungkap Bupati.

Kemudian Perda tentang pengendalian dan pegawasan MBT lanjut Bupati, MBD memiliki minuman tradisional Sopi yang dijadikan alat peraga adat juga sumber penghasilan bagi masyarakat. Tetapi Sopi sering dipersoalkan, sehingga melalui perda Sopi nantinya dapat dikendalikan bukan untuk membatasi.

“Setelah Perda tentang pengendalian dan pegawasan MBT diterapkan, akan diusulkan untuk pembentukan Perda tentang pemurnian MBT. Pemurnian dimaksudkan agar kadar alkohol dapat distandarkan, agar mendapat keseragaman kadar alkohol untuk dipasarkan. Seperti provinsi NTT, yang memberikan ruang untuk menghasilkan minuman “Sophia”,” ucapnya.

Selain itu untuk Perda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan diharapkan, dapat bermanfaat bagi masyarakat MBD. Kemudian Perda Tentang Kegiatan Tahun Jamak, diharapakan dapat mengantisipasi proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun.Perda tentang pengendalian dan pegawasan minuman beralkohol. MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” sebagai alat peraga adat, sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat. Tetapi “Sopi” sering dipersoalkan, sehingga dapat dikendalikan bukan untuk membatasi. Ruang kebutuhan “Sopi” antar pulau di MBD tidak menjadi persoalan hukum, ungkapnya.

Setelah Perda tentang pengendalian dan pegawasan minuman beralkohol diterapkan akan diusulkan untuk pembentukan Perda tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional. Pemurnian dimaksudkan agar kadar alkohol dapat distandarkan, dapat keseragaman kadar alkohol dipasaran. Memberikan ruang seperti provinsi NTT, menghasilkan minuman “Sophia”, ucapnya.

Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, sehingga memiliki manfaat bagi masyarakat MBD. Perda tentang kegiatan tahun jamak, diharapakan dapat mengantisipasi kalau kemungkinan kedepan ada proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun. “KIta cukup menggelar satu kali tender, untuk proyek besar yang dikerjakan beberapa tahun,” tuturnya.

Perda Tentang Perubahan Nama kecamatan jelasnya, dapat memperjelas nama kecamatan setelah dilakukan pemekaran. “Banyak kecamatan yang pasca pemekaran , belum dilakukan perubahan nama. sehingga perda ini diharapkan dapat memperjelas letak geografis kecamatan tersebut,” tandasnya. (LB.01)

Penulis: Mey TEditor: Arthur. W