Ambon, Lintas-Berita.com_ Sebagai warga negara yang baik tentunya TNI juga mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar pajak kepada Negara. Hal ini dilakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat khususnya yang ada di Maluku untuk taat dalam membayar pajak. Selain dapat terhindar dari sanksi dan denda, membayar pajak dilakukan guna menyukseskan program pemerintah dalam menyejahterakan rakyat.
Untuk itu hari ini, Rindam XVI/Pattimura menerima sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dari tim Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Kota Ambon, bertempat di Ruang Yudha Rindam XVI/Pattimura, Desa Suli, Kec Salahutu, Kab Maluku Tengah pada Kamis (10/03/2022).
Seperti diketahui bersama, SPT dibagi menjadi 2 kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan, merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak, badan maupun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan.
Mengingat situasi Pandemi, Kegiatan ini dilaksanakan secara dua tahap/Gelombang. Pada Gelombang-I diikuti sebanyak 56 personel yang telah dilaksanakan pada hari ini sedangkan Gelombang-II akan dilaksanakan besoknya pada hari Jum’at (11/03/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Ambon, Bapak Widi Pramono dan 11 pegawai KPP Pratama Ambon, Wadanrindam XVI/Ptm Kolonel Inf Jones Sasmita, S.I.P., M.M., Para Kabag, Dansatdik, Kadep, dan Dandenma Rindam XVI/Pattimura. (Pendam16)
