Pembuatan SIM serta perpanjang SIM oleh Anggota Kodim 1511/Pulau Moa sesuai petunjuk satuan atas
Tiakur, Lintasberita.com_ Sebanyak 20 Angotta Personil Kodim 1511/Pulau Moa melakukan pembuatan Surat Ijin mengemudi (SIM) kendaraaan roda dua yang bertempat di kantor Satlantas Polres Maluku Barat Daya, Sabtu (28/05/22).
Dalam wawancara pasi intel kodim 1511/Pulau Moa Lettu Inf. Usrin Sanduan Bahwa, anggota TNI wajib memiliki SIM baik yang mempunyai kendaraan ataupun yang tidak memiliki kendaraan , hal ini merupakan suatu ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI terutama personil Kodim 1511/Pulau.
Dikatakannya, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini kodim 1511/ Pulau Moa berkerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya, untuk setiap Angotta kodim 1511/Pulau Moa yang mau memperpanjang SIM,ataupun membuat SIM “ucapnya.
Dirinya berharap agar kegiatan yang di perintahkan dari satuan atas. Maka setiap angotta yang belum memiliki SIM maupun perpanjang SIM segera di percepat pembuatanya Karena ini bagian dari perintah satuan atas,” Pungkas Sanduan.(LB.01)
