Pembuatan SIM serta perpanjang SIM oleh Anggota Kodim 1511/Pulau Moa sesuai petunjuk satuan atas

Pembuatan SIM serta perpanjang SIM oleh Anggota Kodim 1511/Pulau Moa sesuai petunjuk satuan atas

Tiakur, Lintasberita.com_ Sebanyak 20 Angotta Personil Kodim 1511/Pulau Moa melakukan pembuatan Surat Ijin mengemudi (SIM) kendaraaan roda dua yang bertempat di kantor Satlantas Polres Maluku Barat Daya, Sabtu (28/05/22).

Pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) bagi 20 personil kodim 1511/Pulau moa, beserta beberapa Ibu persit kartika chandra kirana kodim 1511/Pulau Moa, kegiatan tersebut ini di pimpin oleh pasi intel kodim 1511/Pulau Moa Lettu Inf. Usrin Sanduan.

Dalam wawancara pasi intel kodim 1511/Pulau Moa Lettu Inf. Usrin Sanduan Bahwa, anggota TNI wajib memiliki SIM baik yang mempunyai kendaraan ataupun yang tidak memiliki kendaraan , hal ini merupakan suatu ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI terutama personil Kodim 1511/Pulau.

Lanjut Sanduan, setiap Prajurit harus tertip dan patuhi terhadap aturan Lalu lintas , selain sebagai prajurit yang wajib mematuhi perintah pimpinan dan TNI juga sebagai warga negara yang harus patuh dan taat pada aturan dan Hukum yang berlaku.

Dikatakannya, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini kodim 1511/ Pulau Moa berkerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya, untuk setiap Angotta kodim 1511/Pulau Moa yang mau memperpanjang SIM,ataupun membuat SIM “ucapnya.

Menurutnya, pembuatan Surat ijin Mengemudi ini bagian dari perhatian satuan atas kepada angotta TNI-AD yang ada di jajaran kodim maupun koramil. Hal ini di tangapi oleh Dandim 1511/Pulau Moa untuk segera memerintah angotta untuk pembuatan SIM dan Perpanjang SIM,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar kegiatan yang di perintahkan dari satuan atas. Maka setiap angotta yang belum memiliki SIM maupun perpanjang SIM segera di percepat pembuatanya Karena ini bagian dari perintah satuan atas,” Pungkas Sanduan.(LB.01)

Exit mobile version