Satu Peraturan Presiden , Maluku Ditetapkan Sebagai LIN
Ambon, Lintasberita.com_Lumbung Ikan Nasional (LIN) semakin jelas, Hal ini disampaikan ” Pimpinan DPRD Provinsi Maluku pada saat dilakukan percakapan dengan Gubernur Maluku, Ir,Murat Ismail diruang sidang Paripurna Dewan Maluku kantor DPRD Provinsi Maluku .
Dalam percakapan itu, Gubernur Maluku sudah menyurati ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perikanan dan Kelautan untuk menetapkan Maluku sebagài bagian dari Lumbung Ikan Nasioanl, sebagai satu peraturan Presiden. Hal ini diungkapkan
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Ir. Lucky Wattimury diruang kerjanya rabu (25/5/2022)
Wattimury mengatakan” bahwa “Pertumbuhan ekonomi daerah Maluku meningkat, ketika semua daerah mengalami penurunan”.ucapnya
Oleh karena itu” Pada hari selasa (17 /5/2022) kemarin , Seketaris Daerah (Sekda)Ir, Sadli Le dan Kepala Dinas Perikanan,Drs. Abdul Haris SE.MSi, Kepala Biro Hukum dan HAM, Herry M.Far Far SH.MH dan beberapa OPD terkait yang sudah melakukan rapat koordinasi dengan kementrian di Jakarta, bersama Kementrian Perikanan dan Kelautan” untuk membicarakan rancangan Peraturan Presiden (PP) , tentang lumhung ikan nasional” tambahnya
Di dalam hasil diskusi tersebut, Maluku telah memenuhi persyaratan sebagai daerah yang ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional .ucap Wattimury
Dikataakanya “Langkah maju yang kita tepati yakni tahap demi tahap, sehingga kita berdoa supaya dukungan masyarakat selalu ada untuk proses Pembangunan Maluku ini, sehingga diwaktu , akan datang pada sidang Pembangunan ini akan terus diukuti dengan adanya partisipasi dari masyarakat .
Lanjut Wattimury”guna apalah arti gubernur dan DPRD kalau tampa partisipasi dari masyarakat. Kita kan sama tau , pada sidaknya pembanguanan , empat (4 ) hal yang pertama” penatapan partisipasi kebijakan pembangunan “melalui wakil-wakil mereka di DPRD, DPD, kedua partisipasi mereka harus membranikan untuk pembayar pajak pekbangunan, Rektorbusi dan seterusnya, pastisipasi dalam memerima hasil pembangunan,
dan ketempat menjaga hasil -hasil pembangunan.” Jelasnya
Dalam Wujud parsipasi ini harus kita kembangkan dan harus dilakukan terus-menerus di semua tempat kita berada, sehingga maluku yang sejahtra, dan Maluku yang maju diinginkan kita bersama, sesuai Visi misi dari Gubernur, bisa kita mencapainya , dibawah kordinasi pemerintah daerah termasuk di dibawah itu adalah DPRD.” tutupnya (LB. 04)







