Ambon, Lintas-berita.com, – Komisi I DPRD Maluku menerima laporan masyarakat terkait sengketa dan rencana eksekusi lahan di kawasan eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, Kota Ambon.
Lembaga legislatif itu menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi putusan pengadilan, tetapi tetap menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku, Jumat (5/3/2026) mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut serta meminta penjelasan dari instansi terkait.
“Sebagai lembaga politik kami tidak mengintervensi putusan pengadilan. Namun laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti melalui rapat dan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata Sarimanella.
Berdasarkan laporan yang diterima, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 32 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat sejumlah fasilitas negara serta permukiman warga.
Sarimanella menyebutkan beberapa fasilitas yang berada di area itu antara lain markas Korem 151/Binaya, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, stasiun RRI, serta rumah-rumah warga di sekitar kawasan.
Karena itu, sengketa lahan tersebut dinilai memiliki dampak cukup luas terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum yang berjalan terdapat dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Putusan pertama telah dilaksanakan melalui proses eksekusi, sedangkan putusan berikutnya dikabarkan juga akan memasuki tahapan eksekusi sesuai pemberitahuan dari pengadilan.
Komisi I DPRD Maluku, kata Sarimanella, tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah putusan pengadilan.
Peran lembaga legislatif, menurut dia, sebatas menindaklanjuti laporan masyarakat dan memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait agar persoalan dapat dipahami secara terbuka.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar sebelumnya, Komisi I telah memanggil sejumlah instansi, antara lain Korem, Koramil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,” ujarnya. (LB-04)






