Komisi I DPRD Maluku Dalami Dugaan Sianida Ilegal, LSM Diminta Lengkapi Bukti

sianida ilegal

Ambon, Lintas-berita.com, – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mulai menelaah laporan dugaan peredaran sianida ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru. Namun, lembaga legislatif itu meminta pelapor dari unsur masyarakat sipil melengkapi bukti sebelum kasus ditindaklanjuti lebih jauh.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian, tetapi harus didukung data dan bukti yang kuat.

“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus disertai bukti yang valid sebagai dasar untuk menindaklanjuti, termasuk jika nantinya dilakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait,” kata Solichin saat menerima perwakilan LSM Konsorsium Maluku di Ambon, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, setelah dokumen pendukung dilengkapi, DPRD akan melakukan verifikasi dan membuka kemungkinan turun langsung ke lapangan. Langkah itu juga akan diselaraskan dengan agenda pengawasan dewan di Pulau Buru.

Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan yang berkaitan dengan aspek hukum. Menurut dia, seluruh informasi harus diuji dengan data pembanding serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD segera memanggil aparat kepolisian untuk mengklarifikasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai proses hukum belum berjalan optimal karena baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, anggota LSM lainnya, Umar Rumakepin, menyoroti perbedaan jumlah barang bukti sianida yang diamankan. Ia menyebut jumlah barang bukti diduga berkurang saat dipindahkan dari Namlea ke Ambon.

“Ini menimbulkan pertanyaan, karena ada dugaan penghilangan barang bukti serta indikasi praktik jual beli dan aliran dana,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah seluruh bukti pendukung dinilai memadai. (LB-04)