Wattimury , Awal Bulan Juli 2022 ,Proses PAW Yunus Serang Akan Dilantik

Wattimury , Awal Bulan Juli 2022 ,Proses PAW Yunus Serang Akan Dilantik

Ambon, Lintasberita.com_ DPRD Provinsi Maluku telah mempersiapkan Pelaksanaan proses pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golongan Karya (Golkar), Fredy Rahakbauw (Alm) pada Yunus Serang, dari (Dapil) 6 yakni “Kota Tual ,Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Tenggara, akan dilaksanakan sumpah janji Paripurna dewan pada Awal bulan juli 2022,

Sesuai laporan Informasi yang diterima oleh Seketaris DPRD Provinsi Maluku,” Bodewin Wattimena, bahwa keputusan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri ), tentang PAW Alm Fredy Rahakbauw, dengan BPK Yunus Serang telah diterima, dan Dewan sudah mempersiapkan Pelaksanaan Sumpah janji Paripurna dewan tersebut.

Kepada wartawan diruang kerjanya jumat(17/6/2022) Ketua DPRD Provinsi Maluku,Drs, Lucky Wattimury
Mengatakan ” DPRD Provinsi Maluku sekarang dalam pengawasan dan berakhir bulan Juni 2022.

Berdasarkan keputusan musyawarah dan rapat koordinasi bersama Pimpinan Dewan dengan pimpinan komisi, kami berkomitmen bahwa pengawasan ini jang diganggu dulu sampai selesai,” harapnya.

Oleh karena itu, menurut Wattimury ” kemungkinan proses pelaksanaan paripurna untuk pengambilan sumpah janji oleh saudara Yunus Selang itu akan dilaksanakan pada awal bulan Juli akan datang tahun 2022,” terangnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada komisi-komisi untuk melaksanakan pengawasan dulu , walaupun pilihan itu pada akhir bulan Juli akan datang kita masih tetap dalam waktu yang di sampaikan oleh Kemendagri , karena didalam satu itu, tentu berlaku sampai jangka waktu sekian, kalau tidak dilaksanakan sumpah janji, dan kita pelejari waktu itu, kata pimpinan dewan, karena setelah diberikan tugas-tugas terutama pengawasan sementara dilaksanakan oleh komisi- komisi, maka diputuskan sementara atau disimpulkan bahwa pengambilan keputusan sumpah janji di rapat paripurna oleh saudara Yunus Selang, pada awal bulan juli 2022,”jelasnya.

Untuk saudara Yunus Serang , bersabar saja, dan sekwan juga sudah sampaikan kepada saya, dan menanyakan prosesnya, dan kami laksankan sesuai dengan agenda kita.ujarnya”(LB.04)

Exit mobile version