KPU MBD, Gelar Sosialisasi Tentang Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Tiakur, Lintasberita.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya mengelar Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan oenetapan partai politik camu pemilu yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Maluku Barat Daya, Jumat (29/07/22).
“Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal, pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana.
Dalam penyampaian Ketua KPU MBD, Kristian Talupoor, SH bahwa, KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Lanjut Ketua, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini berisikan 150 Pasal dan 14 bab di dalamnya, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.
Dikatakannya, Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik tanggal 1 Agustus 14 Agustus 2022, sedangkan untuk Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai tanggal 24 November – 7 Desember 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu tanggal 9 November 2022.
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik pada tanggal 10 November – 23 November 2022.
Oleh karena itu, Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik tanggal 15 September-28 September 2022.
Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri secara faktual.
Diharapkan setelah sosialisasi ini setiap partai politik mempersiapkan administrasi yang telah ditetapkan sesuai PKPU No. 4 tahun 2022 dan syarat-syarat yang ditentukan.
Turut hadir dalam Dandim 1511/P.Moa (Letkol Inf Galih Perkasa), Kapolres MBD (AKBP Pulung Wietono, Sik), Kristian Talupoor, SH (Ketua KPU), Ferdinand Latumeinase, S.Pd. (Koordiv Perencanaan Program dan Data), Aner Leunufna, SE. (Koordiv Teknis Penyelenggaraan), Yoma E. Naskay, S.Sos. (Koordiv Partisipasi Masyarakat dan Sosial), Yacob A. Demny. (Koordiv Hukum dan Pengawasan), Engel Markus, SH. ( Koordiv Hukum), Bawaslu Kab. MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos. ( Koordiv Pencegahan dan Hubungan antar lembaga), Petrus Petalohy. (Ketua DPD PSI), Yongky Ditolebit. (Ketua PKB), Dedy Stevanus. Modok (Sekretaris DPD PKS), Abraham Umani. (Sekretaris DPD Perindo), Marthinus Yandri Letelai (Wakil ketua 1 DPC Partai Hanura), Ardiles Steven Pohwain.( Ketua DPD Partai Gelora), Geraldi Alerbitu. (Sekretaris Demokrat), Simon Rumahlewang. (Wakil ketua bidang Saiber partai Nasdem ), Ketua DPD Golkar (Bastian Petrus), Sekretaris DPC PDIP (Piter Lakburlawal), Yosi Nanlohy. (Sekretaris Kominfo), Warky Teurupun. PAN, Ketua DPD PBB. (Manase Naisery), Yason Victor miru (Ketua pimpinan cabang PKN), Kordif penanganan pelanggaran Bawaslu (Mateos Rehiraky), Kasi Intel Kejari Kab. MBD (Hendri Tewernusa).(LB.01)