Tak ada kejelasan peralihan status PSDKU MBD. Pemda Dinilai Acuh Tak Acuh
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Untuk menjawab Problematika di era globalisasi dan perkembangan dinamika iptek dibidang pendidikan untuk terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berprestasi sehingga melahirkan generasi muda Intelektual, maka sangat diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana sebagai alat pendukung utama.
Setelah dikonfirmasi media Lintas-Berita.com_ senin, 10/10/2022 oleh salah satu mahasiswa Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Yurgen Rio Tanody yang merupakan mantan Ketua HMPS Prodi Hukum Psdku MBD mengatakan bahwa sampai sejauh ini realisasi peralihan status PSDKU menjadi universitas negeri Kalwedo belum menunjukan progres yang signifikan, padahal perbincangan terkait peralihan status ini sudah dimulai sejak sekitar tahun 2020 silam. Setelah di telusuri di beberapa sumber ternyata indikatornya adalah kampus tersebut belum memenuhi beberapa syarat Administratif salah satunya terkait Lahan (PEMBEBASAN LAHAN ).
Menurut Tanody Lahan yang semestinya dihibahkan 40 Hektar namun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, lahan tersebut dikurangi 10 Hektar menjadi 30 hektar. Dan anggaran yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten MBD sebagai Kompensasi pembebasan Lahan seharga 7-8 Milyar berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris.
“Pungkas Mantan Ketua HMPS ini mengatakan bahwa, Metode pembayaran berdasarkan skema yang dianjurkan oleh PEMDA MBD yaitu menunggu putusan pengadilan (inkra) apabilah salah satu pihak telah sah mengkantongi putusan tersebut maka pemda akan menyerahkan secara langsung uang kepada yang berhak mendapatkannya.
Dikatakanya” bagaimana mungkin pemda dapat membuktikan kepemilikan lahan berdasarkan putusan pengadilan, proses hukum terkait lahan tersebut saja belum berjalan
Saya menduga jangan sampai anggaran dari pemda tidak ada untuk membayar lahan itu. Padahal lahan tersebut adalah penentuan dimana akan menjadi salah satu pertimbangan kementrian pendidikan Untuk mengeluarkan rekomendasi terkait proses peralihan status PSDKU menjadi universitas Negeri. Beber Tanody”
Tandasnya” Persoalan ini juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) MBD lebih tepatnya Komisi I yang membidangi bidang pemerintahan, namun dengan realitas yang ada diduga kuat DPRD tidak memiliki taring untuk mengkritisi kinerja pemerintah daerah kabupaten maluku barat daya (Pemda) MBD dalam hal ini bupati Benjamin Th Noach sebagai pengambilan keputusan, sebut saja lahan yang statusnya masih bermasalah.
Harapannya” saya berharap Pemerintah daerah kabupaten maluku barat daya dan DPRD MBD mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan kampus PSDKU MBD untuk menjawab peralihan status menjadi Unversitas negeri, aspek lain yg perlu direalisasikan oleh pemerintah kabupaten maluku barat daya.alsannya adalah dengan adanya universitas negeri di Kabupaten Maluku Barat Daya bukan saja masyarakat bumi kalwedo dapat mengenyam pendidikan berkualitas tanpa harus merantau jauh‐jauh untuk menempuh pendidikan demi terciptanya pemuda dan pemudi sebagai pelaku perubahan,tetapi juga akan mendogkrak perkekonomian dan SDM (sumber daya manusia) di kabupaten yang bertajuk kalwedo. (Tutup Yurgen Rio Tanody), (LB.04)