Jelang Nataru BPOM Temukan 96 Item Pangan Rusak dan Kadaluarsa

Jelang Nataru BPOM Temukan 96 Item Pangan Rusak dan Kadaluarsa

Ambon, Lintas-Berita.com_ Kepala BPOM Ambon, Hermanto mengatakan menjelang Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan pangan rusak dan kadaluarsa 96 item (2.537 kemasan) dengan total nilai Rp.14.132.100.

“Penemuan ini setelah BPOM Ambon melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sejak tanggal 1 – 16 Desember 2022,”Kat Kepala BPOM di Ambon, Hermanto dalam konferensi pers pada Senin (19/12/2022).

Dijelaskan pengawasan pangan olahan hingga tanggal 16 Desember 2022 (tahap II) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline dan dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terangnya.

Hermanto menjelaskan hasil intensifikasi kata Hermanto, Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap dua tanggal 16 desember 2022 sebanyak 64 fasilitas.

Jumlah itu 47 fasilitas (72%) diantaranya memenuhi ketentuan (MK) dan 17 fasilitas (28%) tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Hermanto mengakui dari 64 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kedaluwarsa pada 17 fasilitas (30%), pangan rusak pada 5 fasilitas (8%) dan tidak ditemukan pangan olahan TIE dan atau TMK lainnya.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 15 distributor (24%), 20 ritel modern (31%) dan 29 ritel tradisional (45%),”sebutnya.

Terhadap pangan rusak dan kedaluwarsa, ditemukan pada ritel tradisional di kota Tual dan Seram Bagian Barat. Sementara di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern. Untuk Kota Ambon tidak terdapat temuan.

Terhadap temuan pangan rusak dan kedaluwarsa pada fasilitas distribusi, kata Hermanto, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan) dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK diberikan surat peringatan.

Selain itu produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas,” terangnya.

Dirinya menghimbau agar selalu melakukan cek klik sebelum membeli dan atau menggunakan produk obat dan makanan.

“Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok berkarat sobek berlubang rusak); cek label baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat; cek izin pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile (cek produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) dan cek kedaluwarsa pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” imbauannya (LB.IR).