Pemkot Gelar FGD Ranperda Lembaga Kemasyarakatan

Pemkot Gelar FGD Ranperda Lembaga Kemasyarakatan

Ambon, Lintas-Berita.com_ Pemerintah Kota Ambon mengelar Fokus Grup Discusion (FGD)Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan /Desa/Negeri .

Kegiatan tersebut berlangsung Kamis(30/3/2023)di Marina Hotel.

Penjabat Walikota Ambon Boedwin Wattimena mengatakan untuk meningkatkan tugas-tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat diperlukan peran serta masyarakat sehingga dibentuklah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat.

“Pembentukan lembaga pemasyarakatan sebagai media partisipasi merupakan implementasi dari tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dan kegotongroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan,”ucapnya.

Sehubungan dengan itu pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan Desa Negeri perlu diatur dalam suatu instrumen hukum berupa peraturan daerah yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah dimaksud .

Menurut Walikota guna adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai Mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kelurahan, Desa Negeri ,guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa kelurahan negeri,”katanya.

Sejauh ini lanjut Boedewin Pemerintah Kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang asing hanya mengatur tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun Warga yaitu peraturan daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

“Dalam prakteknya terhadap proses pemilihan ketua RT RW lingkup Kota Ambon dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 tahun 2018,”ucapnya.

Karena momentum ini diharapkan peserta dapat melihat persoalan – persoalan sebagai isu sentral dalam pembahsan Ranperda, sehingga Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dapat menjawab kondisi perkembangan dan kondisi riil di kota Ambon.(LB.IR).

Exit mobile version