Polres MBD Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Polres MBD Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Dala upaya penanganan kasus Narkotika dengan menitik beratkan pada transparansi dalam penegakkan hukum, Polres Maluku Barat Daya menggelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika bertempat di loby Polres MBD pada Sabtu pagi (03/06/2023).

Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Pulung Wietono, S.I.K dengan dengan didampingi oleh Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Inf. Galih Perkasa, Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos, Kasat Resnarkoba Iptu Semuel Letelay, Kasi Humas Polres MBD Ipda Wempi R. Paunno dan Kasi Propam Polres MBD Ipda La Ilo, S.H serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai mass media di Kabupaten MBD.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Pelaksanaan tindakan kepolisian yang terukur terhadap seorang laki-laki yang berinisial RHW (36) yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diamankan oleh personel Satuan Resnarkoba Polres MBD pada Selasa (30/05) pukul 06.30 Wit di Dermaga Pelabuhan Laut Tepa Kecamatan Babar Barat Kabupaten MBD. “

“ Dari pendalaman kami terhadap tersangka diketahui bahwa ia memesan barang haram tersebut menggunakan Hand Phone Nokia miliknya kepada seseorang di Ambon, kemudian paket tersebut dikirim dari Ambon melalui kapal KM. Sabuk Nusantara 71 dan ketika kapal tersebut merapat di Dermaga Pelabuhan Laut Tepa maka paket ini kemudian diambil oleh tersangka lalu diamankan, namun ketika akan diringkus oleh personel Sat Resnarkoba Polres MBD maka tersangka buru-buru melemparkan barang tersebut ke laut namun salah satu personel melompat ke laut dan mengamankan barang tersebut kemudian ketika dibuka dan diperlihatkan dihadapan tersangka dengan disaksikan oleh warga maka dengan sendirinya tersangka mengakui barang itu miliknya. “

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka terbukti secara sah dan meyakinkan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai sangkaan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan besaran denda 800 juta rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah, dari hasil pemeriksaan tes urine atas dirinya di RSUD Tiakur diketahui tersangka terbukti positif mengandung zat metamfetamina Narkotika Golongan I, tersangka sendiri telah ditangkap dan ditahan serta barang bukti paket sabu-sabu telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti. “

“ menyangkut pemberitaan media terkait adanya keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus ini adalah tidak benar, karena dari informasi dan keterangan yang kami peroleh di lapangan jelas tidak melibatkan orang lain karena barang itu dipesan dan dikonsumsi oleh tersangka sendiri yang ia lakukan sejak tahun 2022 dan terakhir digunakan oleh yang bersangkutan pada Minggu (28/05). “ tutur Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, “ Tindakan Hukum yang kami lakukan dalam menangani perkara ini telah sesuai dengan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, kami beroptimis akan menangani perkara tersebut hingga tuntas dengan menunjukkan etos kerja secara profesional, transparansi dan berkeadilan dengan mengutamakan semangat pengabdian untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“ Saya berterimakasih atas informasi dan bantuan dari masyarakat sehingga kasus ini dapat terungkap, sekali lagi saya mohon bantuan dan kerjasama dari masyarakat untuk bersinergi bersama kami aparat penegak hukum dalam memberantas bahaya penyalahgunaan narkotika yang jika tidak ditindak secara serius dapat meracuni dan membunuh generasi penerus bangsa di kabupaten tercinta ini. “ tutup Kapolres.(LB.01)