Junjung Tinggi Kinerja APH, Dugaan Penyalagunaan DD dan ADD Desa Watuwai Ditangani Profesional

Junjung Tinggi Kinerja APH,
Dugaan Penyalagunaan DD dan ADD Desa Watuwai Ditangani Profesional

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan keuangan Negara terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016, 2017 dengan tersangka EKM, PDJ, HFA, AA yang ditangani oleh Polres Maluku Barat Daya (MBD),

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Henry. E Tewernussa, SH katakan, proses penanganan kasusnya, Penyidik Polres Maluku Barat Daya pada 16 Mei 2023 telah menyerahkan berkas perkara tahap I yang merupakan hasil penyidikan bagi ke empat tersangka, penyerahan berkas hasil penyidikan itu sudah dilakukan yang ke dua kali ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Lanjut kasi Intel, berdasarkan ketentuan pasal 138 KUHAP, Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara segera mempelajari, meneliti dan dalam waktu empat belas (14 ) hari apabila hasil Penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke Penyidik polres MBD untuk dilengkapi disertai petunjuk dan dari hasil penelitian berkas perkara.

“Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan belum lengkap secara formil dan materil, kemudian pada tanggal 05 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya mengembalikan kembali Berkas perkara ke Penyidik Polres Maluku Barat Daya untuk dilengkapi disertai Petunjuk (P-19),” ujarnya.

Dikatakan juga, Saat ini JPU menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kembali, selanjutnya ketika JPU memeriksa dan menyatakan hasil Penyidikan lengkap (P-21), Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

“Profesionalisme dan kejujuran kami kedepankan dalam seluruh tindakan hukum, baik pidana maupun perdata dan lain-lain, terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD desa Watuwei, kami sama sekali tidak persulit atau kerja keluar dari koridlor maupun hirarki perundang-undangan yang ada, kenapa berkas dipulangkan karena dianggap belum lengkap, dan itu dibarengi dengan petunjuk bukan dikembalikan begitu saja,” jelasnya.

“Kita tetap bekerja profesinalisme, tidak berpihak dan memberikan kepastian hukum, sebagai lembaga APH kita melayani dengan hati dan selalu mengedepankan profesionalisme ya,” tutup Kasi.(LB.01)