Penyidik Polsek Tepa Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan MBD, Optimis Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Tepa, Lintas-Berita.com_ Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang haus akan keadilan, Polri menunjukkan eksistensi dalam bekerja mengangani perkara hingga tuntas kasus-kasus yang ditangani dengan tegaknya supremasi hukum di bumi Kalwedo.
Berlanjut dari hal itu, salah satu perkara telah dituntaskan oleh Penyidik Polsek Tepa dengan dilakukan pelimpahan Berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan Nomor Berkas Perkara : BP/01/VI/RES.1.24/2023/Polsek, tanggal 25 Juni 2023 yang merupakan perkara Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka I.Y alias T.I (73), pelimpahan Berkas Perkara dilakukan oleh Penyidik Bripka Hendrik Y. Paliaky di Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Selasa (04/07/23).
Terkait dengan hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Penyerahan Berkas Perkara Tahap I adalah merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimana diisyaratkan didalam pasal 8 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa apabila Penyidik Sudah selesai melakukan Penyidikan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“ Ketika Berkas Perkara telah diterima oleh Pihak Kejaksaan, maka akan dilakukan penelitian terhadap Berkas Perkara yang telah kita limpahkan dengan diberikan waktu oleh Undang-undang selama 7 hari tentang sudah atau belum lengkapnya Berkas Perkara dimaksud, apabila Berkas Perkara belum lengkap maka akan diberitahukan oleh Kejaksaan disertai pengembalian Berkas Perkara kepada Penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari (Pasal 138 ayat 1 KUHAP),“ ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Saya berapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukkan Penyidik Polsek Tepa dimana mampu menyelesaikan perkara yang dianggap dapat dibilang sulit karena Locus Delicti dan Tempus Delicti berada di Kecamatan Pulau Wetang.
“ Dengan adanya kemampuan yang dimilikki saya harapkan Penyidik dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat lewat permasalahan yang ditangani dengan memberikan rasa keadilan dengan menunjukkan Netralitas, Profesional, Transparan dan Akuntabel sehingga masyarakat benar-benar dapat memberikan kepercayaan yang sungguh kepada Polri,“ tutup Kapolres.(LB.01)







