Peserta Pemilu Yang Dilayani Bawaslu Harus Percaya Kepada Integritas Bawaslu
Ambon,Lintas-Berita.com_ Dalam rangka menuju Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Maluku bersama Forkopimda, Stakeholder, Partai Politik dan Media yang menggelar Dialog tentang Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan kelembagaan, di kediaman Lantai 3 Hotel Ibis Ambon, Selasa (14/11/23).
“Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair. Msi dalam dialog tersebut mengatakan bahwa, Peserta pemilu, yang dilayani oleh Bawaslu dalam pemiliu ini, harus percaya kepada integritas Bawaslu.
Karena kami. mengundang Forkopimd, Peserta pemilu dalam hal ini ‘pimpinan partai politik tingkat provinsi untuk memberikan penguatan-penguatan baik, dengan beberapa pernyataan soal mendukung Bawaslu maupun ada kritikan, atau masukan , Bagaimana Bawaslu menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh publik dalam pengawasan tahapan-
tahapan selanjutnya.
“Menurutnya, terkait dengan anggaran pemilu sesuai dengan edaran Permendagri pembayarannya dilakukan selama 2 kali 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.
Di tahun 2003 sudah dipastikan bahwa Pemda akan mencairkan 14 hari setelah penandatanganan PHD.
“kita memang belum bisa menentukan jadwal pasti penandatanganan PHD, karena kita masih menunggu waktu dari pak gubernur,” ujarnya.
Dikatakan Subair, Ada surat Mendagri yang memerintahkan kepada seluruh pemerintah Daerah untuk mencairkan atau melaksanakan penandatanganan PHD paling lambat tanggal 10 November 2023 namun ada kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh Provinsi dan Pemerintah daerah di kabupaten/kota, kemarin kami juga sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah di kabupaten/kota juga perwakilan dari pemerintah provinsi Maluku.
” Jadi diminta untuk mempercepat dan informasinya tim dari Kemendagri akan melakukan pemeriksaan tanggal 16 November bagi provinsi dan kabupaten/kota yang pada hari itu belum bisa melakukan penandatanganan NPHD atau pun misalnya telah melakukan penandatanganan PHD tapi tidak betul mencairkan sejumlah 40%,” Ungkapanya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ada penekanan dari Direktorat bidang keuangan daerah pada rapat itu bahwa nominal 40% itu, tidak bisa lagi didiskusikan, dan ditawar-tawar karena pokoknya begitu penandatanganan PHD maka paling lambat 14 Hari harus dicairkan sebanyak 40%.
Di Bawaslu provinsi saya tidak terlalu melihat, namun kalau tidak salah 34 miliar di tahun 2023 dan 40 sekian di tahun 2024.
Dirinya juga menguraikan bahwa, dari angka 85,3 miliar itu, ada skema dana sharing dengan kabupaten/kota. jadi sekitar 48% dari total 85,3%.55,3 miliar itu kita share ke Bawaslu kabupaten/kota. ada beberapa komponen yang kita biayai di kabupaten kota yaitu semua anggaran yang terkait dengan honor kecuali honor Pokja, jadi honor pengawasan hoax, honor pengelola anggaran dan honor sekretariat Panwascam itu kita biayai dari Bawaslu provinsi Maluku, selebihnya uang operasional kegiatan, uang operasional pengawasan dan uang honor Pokja itu ditanggung oleh Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
“Perlu disampaikan bahwa, per hari ini sudah ada dua kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan PHD Bawaslu. Pertama, Bawaslu Maluku Tenggara. Kedua, Bawaslu Maluku Tengah. keduanya melakukan secara tepat waktu di tanggal 10 November kemarin,” Sebut Ketua Bawaslu
Ditambahkan Subair, saya pikir ada mekanisme sendiri diKementerian Dalam Negeri, bagi Bawaslu tugas kami adalah memenuhi sebuah persyaratan administrasi lalu kemudian menyampaikan seluruh persyaratan itu ke pemerintah. Soal jika misalnya pemerintah terlambat melakukan pencairan sesuai dengan instruksi dari Kemendagri maka itu urusan yang tidak bisa kami komentari.
Diharapkan agar segera l penandatanganan itu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kalau bisa penandatangannya dilakukan secara serentak masalah KPU. Masalah Golput sampai hari ini bukan kriminal karena kita menyebutnya sebagai hak pilih. Malah yang kriminal itu jika kita mau membuat hal itu jadi kriminal, karena seseorang yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, pungkas Ketua Bawaslu Maluku. (LB.04)