Ambon.Lintas-Berita.com-Pemerintah Kota Ambon, dalam kerjasama dengan Bawaslu Kota Ambon, menggelar kegiatan patroli pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Depan Balai Kota Ambon, Kamis (04/01/24) pukul 14:30 WIT.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai.
Dalam sambutannya, Reno Pattiasina dari Bawaslu Kota Ambon menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas dukungan pemerintah Kota Ambon kepada Bawaslu Kota Ambon, dan dukungan Bawaslu Provinsi Maluku kepada Bawaslu Kota Ambon. Patroli dilakukan di dua titik, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman dan di depan kampus Unpatti. Di kedua lokasi tersebut, terdapat APK yang dipasang di tempat yang dilarang, seperti di pohon dan tiang listrik.
Pj. Walikota Ambon Menekankan Pentingnya Penertiban Alat Peraga Kampanye Sesuai Aturan
Pemerintah Kota Ambon Lakukan Program Wajar di Negeri Hutumuri
Safari Natal dan Ibadah Syukur Natal Pemerintah Kota Ambon di Negeri Hutumuri Pj. Walikota Ambon Menjelaskan Langkah-langkah Pengendalian Inflasi di Kota Ambon.
“Kegiatan ini melibatkan Penjabat Walikota Ambon, Forkopimda Kota Ambon, Satpol PP, dan Panwascam. Satpol PP akan melakukan pembersihan APK berdasarkan rekomendasi KPU Kota Ambon, yang didasarkan pada hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon dan Panwascam,” ungkap Pattiasina.
Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Ambon melalui Satpol PP berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pembersihan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Ambon dan Panwascam. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya penertiban alat peraga kampanye yang sesuai dengan keputusan KPU dan penetapan dari pemerintah kota.
“Pemasangan APK sebenarnya dimaksudkan untuk sosialisasi program dan visi misi dari kontestan pemilu, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Bodewin.
Ia juga menghimbau kepada Satpol PP, TNI Polri, dan Panwas untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban akan dilakukan secara objektif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Pemerintah Kota Ambon berharap agar penertiban ini dapat menciptakan rasa keadilan bagi semua peserta pemilu, termasuk calon legislatif dan peserta lainnya.
Bodewin juga menekankan bahwa Kegiatan ini menunjukkan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah Kota Ambon, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(LB.04)







