Ambon, Lintas-Berita.com- Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terkait hasil survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2023,dari beberapa, laporan yang masuk ke Ombudsman RI Provinsi Maluku dilakukan pemeriksaan bersifat pemecahan khusus ,tidak bermasalah.
Hal ini diungkapkan, kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Nazarudin Tianotak , Pekan kemarin ,Kamis 22/2/2024) dikediaman kantor Ombudsman Poka Ambon.
“Dari beberapa laporan yang masuk kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan ,pemeriksaan yang sifatnya pemecahan khusus.
Kemudian yang sifatnya khusus sudah dilakukan, maka Nazarudin sangat bersyukur dengan apa yang sudah kami sampaikan, dan tidak lagi lanjuti.paparnya
“Jadi pada prinsipnya tidak ada kendala maupun masalah yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten seram bagian timur (SBT) .
Dikatakan ” memang
ada beberapa bagian yang sudah terlanjur ditangani oleh peneganan Aparat Hukum , tapi semua sudah ditangani oleh aparat hukum,tetapi secara administrasi kita sudah selesai.dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ditambahkan” terkait Anggaran Dana Desa (ADD), lainya untuk ADT ,yang pastinya inspektorat belum terlalu diketahui, tapi memang pasti” sudah ada yang proses secara hukum.”katanya
“Namun, terkait dengan dinas- dinas, yang dilakukan secara sarana prasarana seperti dinas kesehatan, yang dipermasalahkan sementara yakni “Dinas Puskesmas Bangoi sama tuang picu dan nicu karena keterlambatan denda dan sebagainya.
“Menyangkut denda keterlambat, menurutnya sudah dilakukan penyetoran, artinya tidak lanjut proses secara hukum.”tutup (LB.04)