Ambon, Lintas-Berita.com,-Pengawasan preventif terhadap Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) telah dilaksanakan sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan Undang-undang perpajakan, Pasar Batu Merah, ada kedapatan yang tidak sesuai dengan penagihan distribusi, dari pemerintah.
Jika ditanya, ada kedepatan oknum-oknum penagihan distribusi pajak di pasar Batu Merah ” kebetulan yang kita lihat tidak sesuai dengan aturan pemerintah dalam hal penagihan dilakukan oleh okum.
“Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala, dalam keterangan kepada awak media pada Jumat (15/03/2024) bahwa, memang penagihan distribusi yang berjalan, dari pemerintah negeri mengatur untuk berjalan menyeluruh, hanya saja, dalam satu hari, ditribusi itu tidak bisa berjalan langsung, jadi pagi kadang dia berjalan hanya mendapat 40 persen , nanti agak siang baru mereka berjalan kembali,” Jelas Hatala.
“Menurutnya, sangking pasarnya terlalu besar mereka berfikir dalam satu hari , bisa bagi dalam tiga kali sehari menagih” ujarnya
” Lanjut ” kedapatan masyarakat kecil bahwa ada distribusi yang melakukan penagihan berlebihan kata Hatala , untuk kedeoan Pemerintah Negeri Batu Merah akan ditertibkan kembali, karena semua ini sudah diatur dalam undang-undang distribusi tersebut jelas Raja Negeri Batu Merah
Ditambahkan” Pemerintah Negeri Batu Merah ,juga menerrtipkan soal letak ,jadi kita harus membenahi yang lebih baik , agar jangan menganggu ketertiban lalu lintas jalan akibat macet.
“Dia juga menghimbau kepada masyarakat harus melihat pasar, karena ini juga menganggu lalu lintas dan pejalan kaki , begitu juga tempat parkir , sehingga tidak meresahkan, dan menggangu kestabilan lalu lintas.
“Ditambahkan, dalam Wacana mimpi atau angan -angan sebuah rencana kedepan dari pemerintah Negeri Batu Merah, rencana untuk membangun dan menata pasar itu sendiri kedepan.
” Untuk masyarakat Batu Merah terkait dengan ,Pasar Batu Merah mudah-mudahan dengan waktu berjalan, kita akan menata kembali pasar Batu Merah, sehingga kedepan masyarakat bisa berdagang dengan baik, teratur, serta tidak menggangu kestabilan lalu lintas yang lalulalang, sehingga pembeli yang datang juga merasa aman dari kalangan bawah dan menengah serta atas,” pungkasnya (LB.04)