Ambon, Lintas-Berita.com,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Maluku melalui Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pesiapan Pelaksanaan proses pelantikan sudah mencapai 90 persen, tinggal menunggu petunjuk Teknis dari SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang merubahnya maka pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanaan pada tanggal 17 September 2024.
“Ditunda, mengingat hari raya umat Muslim (Maulid Nabi Muhamad) jatuh pada tanggal 16 September 2024, maka pelantikan DPRD sudah dipastikan dilantik tanggal 17 September 2024 mendatang.” Ucap Ketua DPRD Provinsi Maluku , Benhur G.Watubun , ST · diruang kerjanya.Jumat (6/9/2024)
“Disampaikan, sesuai masa Akhir Jabatan (MAJ) untuk anggota DPRD periode 2019-2024 , telah berakhir tanggal 16 September 2024, dan pada tanggal 16 September 2024, tepat pukul 59.00 WIT anggota periode 2019-2024 tidak lagi punya kewenangan menjadi anggota DPRD.”tandasnya
Lanjut, jadi tinggal konsilidasi Internal untuk persiapan pelantikan sisanya dilakukan glasi bersih , tapi harus koordinasikan dengan lembaga- lembaga lain yang sudah dilakukan.
Untuk pergantian 13 anggota calon terpilih yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD , rata rata mereka sudah menyampaikan surat pengundurkan diri , itupun belum masuk di Rana DPRD, untuk memutuskan proses pergantiaanya .
Karena proses pergantian calon terpilih itu masih wewenang KPUD.
Terkait dengan Partai lain , menurut Benhur untuk Partai Gerindra prosenya sudah selesai, partai-partai lain belum berproses sedangkan Partai ‘ PDI-Perjuangan tidak ada yang digantikan karena tidak ada calon terpilih , karena Pak Samson Atapary tidak mencalonkan diri ke pilkada kemarin, TinaTetelepta tidak lagi melanjutkan tugas sebagai DPRD namun beliau ditugaskan Partai sebagai calon Kabupaten Bupati Maluku Tengah (Malteng).ujarnya
Lebih lanjut” untuk partai lain ,seperti, Tomotius Akerina, Ibrahim, Hatta Hehanusa, Ikram, Asri Aman ,Andy Monasir, mereka ini yang sudah menyampaikan pengunduran diri dan DPRD melalui sekretariat DPRD , sudah memberikan keterangan resmi tentang pengunduran diri.
” Sedangkan urusan calon terpilih, calon yang calon terpilih kemudian maju sebagai calon kepala daerah, itu bukan Rana DPRD tapi Rana KPUD ,kecuali sudah dilakukan proses pelantikan .
Apabila proses pelantikan dilakukan pada 17 September 2024, dan calon-calon terpilih belum diproses , maka DPRD punya kewenangan untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).Pungkasnya (LB.04)