Tiakur, Lintas-Berita.com,- Kondisi politik Kabupaten Maluku Barat Daya diam-diam namun menghayutkan. Bagaimana tidak, sehari menjelang pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Maluku Barat Daya, pasangan Benyamin Noach dan. Ari Kilikily yang juga adalah petahana dalam. Kontestasi ini terus di serang hoax.
Dari data lapangan yang berhasil dihimpun media ini Selasa (26/11/2024) beredar pesan singkat yang bertujuan menjatuhkan pasangan Benyamin Ari.
Pesan yang santer beredar pada grup face book Gerakan Membangun MBD ini pada intinya menyatakan bahwa walaupun Benyamin Ari menang dalam perhelatan Pilkada Maluku Barat Daya tahun 2024 ini, Benyamin Ari tidak akan dilantik, lantaran terganjal putusan Mahkamah Konstitusi.
temuan media ini, beredar rekaman suara diduga yang mirip dengan suara inisial CD. Dimana dalam rekaman suara tersebut seseorang yang diduga mirip inisial CD itu tengah memberikan penjelasan kepada seseorang yang disebut sebagai Bapak Hengky.
Yang pada intinya menyatakan bahwa sesuai ada putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menganulir putusan sebelumnya, sehingga Benyamin Noach tidak boleh maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini. Dan kalaupun terpilih maka Benyamin Noach tidak akan dilantik, dan akan dilantik adalah pemenang kedua.
Terkait hal tersebut, Miraldo Andries, salah satu praktisi hukum di Maluku menyatakan. Pernyataan yang beredar baik lewat postingan face book maupun rekaman suara adalah pernyataan sesat dari orang-orang kalah yang tidak ada jalan benar menuju kemenangan.
Ditambahkannya, Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sedikit pun mengenai jabatan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach yang kembali maju sebagai calon Bupati MBD pada periode kedua di Pilkada serentak 2024.
“Bahkan, objek putusan MK tidak berhubungan dengan syarat pencalonan. Perlu diketahui juga bahwa Benyamin Thomas Noach belum dua periode memimpin Maluku Barat Daya, ” Tegas pengacara muda ini.
Pasalnya tambah Andreisz, Benyamin Thomas Noach atau BTN mengantikan Barnabas Orno yang dilantik menjadi Wakil Gubernur Maluku saat itu.
BTN dilantik sebagai Penjabat Bupati dengan sisa masa bakti 2 tahun, untuk melanjutkan kepemimpinan dari Barnabas Orno, sehingga BTN belum 1 periode.
Hal ini ditegaskan dan disebutkan dalam Putusan 129/PUU-XXII/2024 yang kembali menguatkan 3 putusan Mahkamah Kostitusi sebelumnya yaitu putusan nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUUXVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
“Tagal itu saya menghimbau masyarakat Maluku Barat Daya untuk tidak termakan isu isu yang menyesatkan. Lantaran semua yang beredar baik itu postingan di media sosial maupun rekaman suara adalah hoax,” Tegas Andriedz.(LB.Tim)