DPRD Minta 80 Persen Plt Kepala SMA-SMK di Maluku Dievaluasi

Ambon, Lintas-berita.com, – Kalangan DPRD Provinsi Maluku mendesak pemerintah provinsi setempat untuk segera mengevaluasi kinerja para kepala Sekolah Menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini 80 persen dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“80 persen Kepala SMA/SMK di Maluku dijabat Plt, sebagian besar malah telah bertugas bertahun-tahun tanpa kejelasan status,” kata Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin, di gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (10/2/2025).

Ia menyatakan, jabatan pelaksana tugas seharusnya hanya bersifat sementara, bukan berlangsung lama hingga menjadi kebiasaan yang dianggap nyaman oleh pejabat terkait.

Kondisi ini, menurutnya, harus segera dievaluasi dan ditertibkan agar sistem pendidikan di Maluku lebih profesional.

Ke depan, ujar Rovik, pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti sistem kepala satuan pendidikan, bukan lagi berdasarkan mekanisme lama yang dinilai sarat kepentingan.

Selain itu, Politisi PPP Maluku itu menegaskan jabatan kepala dinas dan kepala sekolah harus diisi individu yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman visi pendidikan, serta kepemimpinan yang kuat.

Ia mengritik praktik pengangkatan pejabat yang mengabaikan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana banyak pegawai yang telah meniti karir dari bawah justru tersingkir oleh pejabat yang datang dari luar, tanpa pengalaman birokrasi memadai.

Dia menegaskan, DPRD dan Pemerintah Provinsi akan fokus pada pemerataan guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta perbaikan infrastruktur sekolah sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan pendidikan di Maluku.

“Kepemimpinan di Maluku harus dijalankan dengan kecerdasan, komitmen dan niat yang kuat untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, jangan seperti yang sudah berlalu,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Maluku menginginkan reformasi dalam sistem pendidikan, terutama dalam hal transparansi dan profesionalisme pengelolaan sekolah serta birokrasi pendidikan. (LB-04)

Exit mobile version