Penertiban Rumdis Kodam Pattimura sudah sesuai Prosedur, Persuasif dan Humanis

Ambon, Lintas-berita.com, – Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf. Heri Krisdianto, menegaskan penertiban rumah dinas (rumdis) milik TNI AD di kawasan Waititar, Kelurahan Ahusen, Kota Ambon, sudah sesuai prosedur, serta dilakukan dengan cara persuasif dan humanis.

“Tidak benar penertiban rumdis dilakukan dengan intimidasi atau mengganggu kenyamanan warga di Waititar,” kata Kapendam Heri Krisdianto dalam pernyataan tertulis diterima media ini, Jumat (21/2/2025).

Pernyataan Kapendam itu untuk menanggapi pemberitaan salah satu media online di Ambon bahwa penertiban rumdis dilakukan secara intimidasi/mengganggu kenyamanan warga di kelurahan Ahusen atau Waititar. Media tersebut juga memberitakan pihak Kodam XV/Pattimura hendak mencaplok tanah milik warga Waititar yang telah didiami puluhan tahun.

“Sangat tidak benar, kalau Kodam melakukan penertiban dengan mengintimidasi masyarakat”, tambahnya.

Menurut Kapendam, tindakan penertiban berupa sosialisasi dan pengukuran tanah dilakukan pihak Kodam XV/Pattimura, terhadap sejumlah rumah dinas yang ditempati oleh orang yang tidak berhak, dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, persuasif dan sangat humanis.

Penertiban dilakukan karena rumdis TNI AD merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Tanah tersebut bersertifikat negara dalam hal ini Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Berdasarkan aturan, tandas Kapendam, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, Purnawirawan dan Warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar.

Sedangkan Aslog Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf M. Bahrodin, yang dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah akhir, berdasarkan aturan yang berhak menempati rumah dinas.

“Sejauh ini, rumah dinas tersebut diisi oleh pihak-pihak yang bukan haknya. Kita dalam hal ini Kodam, telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan unsur BPN, Pemerintah Desa dan unsur terkait. Kami telah melakukan berbagai langkah persuasif melaluisosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi, agar aset negara tidak lepas dan kembali pada fungsinya. Hasilnya, ada penghuni yang menerima dan ada juga penghuni yang tidak dapat menerima, sehingga membuat narasi negatif melalui media,” ujar Aslog.

Media juga diimbau untuk menginfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kodam Pattimura, sebelum menyampaikan berita kepada masyarakat terkait penertiban rumdis tersebut, sehingga berita yang disajikan kepada masyarakat berupa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para penghuni rumdis yang tidak terima tindakan penertiban itu, tim negosiasi tetap akan memberikan penjelasan bahwa penertiban yang dilakukan adalah sah dan tidak melanggar UU yang berlaku, dan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki keabsahan dokumen.

“Jadi penghuni yang kita tertibkan ini adalah mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana fungsi peruntukkan rumdis tersebut. Hak mereka untuk tinggal di rumdis telah selesai. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi. Tidak dengan cara arogan dan intimidasi”, tegas Kapendam.

Kapendam berharap upaya penertiban itu dapat berjalan kondusif dan diterima dengan penuh kesadaran, serta menjadi contoh bagi penghuni rumdis lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya. (LB-02))

Penulis: Lely H Editor: Jay Adrian