Lintas-Berita.com, Ambon, – Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Gerakan Pangan Murah sekaligus Operasi Pasar Pangan Murah, menjelang BUlan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, dibuka Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Jumat (28/2/2025).
Gerakan Pangan Murah sekaligus operasi pasar dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan Maluku bersama TVRI Stasiun Maluku, di pusatkan di depan Masjid Darul Khasanah, Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku.
Sekda Maluku, Sadali Ie dalam sambutanya menyatakan, gerakan pangan murah bertujuan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen, meningkatkan keterjangkauan dan daya belii masyarakat.
Selain itu, memastikan ketersediaan komoditas pangan khususnya minyak goreng jenis “minyak kita”, gula pasir, daging, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dengan harga terjangkau oleh masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Puasa dan Idul Fitri 1446 H.
“Pemprov Maluku melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya dengan strategi keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif,” ujar Sekda.
Ia juga mengharapkan, TPID Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota se-Maluku, selalu proaktif dalam menjaga pasokan dan distribusi serta harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) khususnya Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, sehingga tidak berdampak terhadap naiknya angka inflasi.
“Semoga dengan kegiatan ini stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen dapat terjaga, dan keterjangkauan serta daya beli pangan pokok bagi masyarakat dapat ditingkatkan,” umbuh Sadali.
Komoditas yang dijual di pasar murah tersebut tersebut yakni, sayuran, ikan, minyak goreng, gula pasir, bawang merah, bawang putih, telur dan beras, dengan harga rrlatih lebih murah dari yang dijual di pasaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala TVRI Stasiun Maluku, Asisten I dan II Sekda Maluku, pimpinan OPD terkait lingkup Pempov Maluku, pimpinan lembaga vertikal dan BUMN, Kepala Desa Poka beserta staf dan RT/RW, Imam Masjid serta pemangku kepentingan lainnya. (LB-04)






