Melalui Sosialisasi Kamtibmas, Bripka Lestaluhu Minta Warga Wujudkan Situasi Kondusif

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Dalam rangka mengimplementasikan program Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Polsek Wetar melaksanakan program pembinaan Sambang sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program sambang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Wetar, Bripka M. Vijai Lestaluhu menyosialisasikan situasi kamtibmas kepada warga di Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Senin (12/5/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Bripka Lestaluhu membangun komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman tentang konsep kamtibmas yang nyata, terutama terkait perkembangan situasi di Desa, sekaligus menampung aspirasi warga demi perbaikan kualitas pelayanan Polri.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Lestaluhu juga meminta warga berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di Desa.

Warga juga diimbau untuk lebih bijak melihat perkembangan situasi, apabila ada permasalahan diharapkan dapat diselesaikan bersama Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa, guna mencegah adanya penyebaran isu yang tidak benar (hoax) yang dapat menyesatkan serta mengganggu stabilitas kamtibmas di Desa.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawadhana, melalui Kapolsek Wetar, Iptu Giovani B. M. Toffy, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas berupa imbauan dan pesan kamtibmas, serta mendengar keluhan masyarakat dan menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Menurut Kapolsek, kegiatan sambang di Desa oleh Bhabinkamtibmas selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga sebagai upaya menyatukan persepsi dan pemahaman warga terkait pentingnya menjaga kamtibmas, sehingga dapat terwujud stabilitas keamanan yang aman dan kondusif, serta suasana kehidupan yang aman dan tenteram dapat dirasakan warga desa.

Kapolsek juga menambahkan, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, telah dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai Bhabinkamtibmas sekaligus garda terdepan Polri di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup Kapolsek. (LB-01)

Penulis: Ari WassarEditor: Jay Adrian