Guru PNS dan PPPK Diultimatum Segera Kembali ke Tempat Tugas

PPPK; Guru PNS

Lintas-Berita.com, Ambon, – Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, James T. Lewakabessy, mengultimatum para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera kembali ke tempat tugasnya.

“Saya instruksikan guru PNS maupun PPPK yang belum berada di tempat tugasnya untuk segera kembali untuk bertugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatannya,” kata James kepada media di Ambon, Rabu 11 Juni 2025.

James Lewakabessy mengeluarkan pernyataan keras di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK—bersama guru PNS yang “dipinjam” secara non‑formal—wajib kembali ke wilayah tugas sesuai Surat Keputusan (SK) penempatan.

“Kami sedang menyelesaikan pemetaan guru secara rinci. Jika ada guru yang masih menunggu ‘nota dinas titipan’, segera kembali ke sekolah asal. Bila dalam 10 hari berturut‑turut tidak hadir tanpa keterangan, kami akan memproses pemberhentian dengan hormat sebagaimana diatur PP 10/1994,” tegas James.

Plt Kadis lantas mengutip regulasi kepegawaian yang menyebut jika tidak hadir selama tiga hari akan dipanggil dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan jika mangkir 10 hari berturut‑turut, maka diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.

Dia juga menginstriksikan Kepala Sekolah untuk mendata guru yang tidak hadir dan segera melaporkannya. Kepala sekolah yang lalai melaporkan ketidakhadiran guru akan dikenai sanksi dua kali lebih berat daripada guru bersangkutan. Ultimatum itu menjadi sinyal jelas bahwa era “surat titipan” resmi berakhir.

Di balik hiruk‑pikuk penyelenggaraan pendidikan di Maluku, tersembunyi tantangan klasik yang kerap luput dari sorotan publik: timpangnya distribusi guru antar‑wilayah. Di seberang pulau‑pulau kecil, anak‑anak Maluku menanti kehadiran pendidik yang sanggup menyalakan api literasi. Sementara itu, di kota‑kota pesisir, ruang guru kerap sesak oleh tenaga pendidik berlebih.

Ketidakseimbangan ini bukan sekadar soal angka—berdampak langsung pada mutu belajar, semangat murid, bahkan masa depan talenta lokal yang merajut mimpi di ruang kelas sederhana.

Persoalan kian mendesak ketika kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai bergulir beberapa tahun terakhir. Program ini ibarat mata pisau bermata dua: di satu sisi membuka harapan bagi guru honorer memperoleh kepastian status, di sisi lain menuntut penataan lokasi tugas agar tidak menumpuk di daerah nyaman. Ketika penempatan tak terjaga, sekolah di wilayah perbatasan dan pulau‑pulau terluar kembali menanggung risiko kekurangan guru.

Karenanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku bergerak cepat melakukan pemetaan kebutuhan guru lintas daerah. Langkah ini tak hanya memuat hitungan rasio guru‑murid, tetapi juga memotret ketersediaan listrik, akses internet, hingga jarak tempuh antarpulau—faktor vital yang kerap membuat guru enggan bertahan lama di daerah terpencil.

Berdasarkan data sementara Disdikbud Maluku, tercatat 5.928 guru berstatus PNS tersebar di tingkat SD hingga SMA/SMK negeri. Angka itu diperkuat dengan ribuan guru PPPK yang resmi diangkat sejak 2023.

Namun, laporan lapangan menunjukkan masih ada guru—baik PNS maupun PPPK—yang belum kembali ke sekolah asal pasca‑libur panjang atau setelah mutasi informal “titipan”.

Masalah penumpukan guru di pusat kota seperti yang terjadi di beberapa SMP dan SMA di Kota Ambon, mulai disorot karena kelebihan tenaga pendidik mata pelajaran populer seperti Bahasa Inggris dan Matematika.

Sedangkan di daerah terpencil malah terjadi defisit guru, seperti yang terjadi pada sejumlah sekoah di Pulau Wetar, Buru Selatan, hingga Kepulauan Aru yang masih merindukan guru kelas dasar dan guru produktif SMK.

Tanpa intervensi serius, kesenjangan kualitas pengajaran akan meluas. Murid di kota menikmati variasi kegiatan ekstrakurikuler dan akses teknologi, sedangkan murid di pulau terluar masih berjibaku dengan materi dasar—bahkan kadang harus belajar lintas tingkat karena kekurangan guru mapel spesifik.

Keputusan ini tentu tidak hanya mengandung ancaman sanksi, terdapat agenda besar di baliknya. Dengan kembalinya guru PPPK ke tempat tugas, sekolah‑sekolah di perbatasan terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mendapat suplai pendidik tetap, bukan sekadar guru kunjungan. Dampaknya terasa pada kontinuitas proses belajar, terutama untuk mapel inti.

Selain itu, Kurikulum terbaru menuntut kolaborasi guru lintas disiplin. Ketika distribusi merata, sekolah terpencil juga bisa melaksanakan proyek kolaboratif, bukan sekadar fokus literasi dasar.

Begitu juga dengan konsistensi guru menjalankan sumpah jabatan—bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI—menjadi contoh nyata bagi murid tentang tanggung jawab profesi. (LB-04)

Exit mobile version