Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar pada 2026 untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern berbasis Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF) guna mengatasi persoalan kedaruratan sampah di daerah itu.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Rabu, mengatakan pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari rencana aksi daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan ramah lingkungan.
Menurut dia, Kota Ambon saat ini menghasilkan sekitar 256,41 ton sampah per hari, namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu. Sisanya, sekitar 53,35 ton per hari, berpotensi mencemari lingkungan.
Ia menyebut Ambon telah ditetapkan dalam kondisi kedaruratan sampah berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Nomor 2567 Tahun 2025.
Selain peningkatan volume akibat pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi, Ambon juga menghadapi tantangan berupa kondisi topografi yang sulit, keterbatasan infrastruktur, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga persoalan sampah perbatasan dan sampah laut.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu dan beralih ke pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan RPJMD 2025–2029 yang menargetkan penguatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Wattimena menjelaskan, fasilitas MRF akan mengintegrasikan proses pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah. Sementara RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari limbah padat yang tidak dapat didaur ulang.
“Integrasi MRF dan RDF diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah ke TPA, menghasilkan energi alternatif, serta menekan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.
Secara ekonomi, RDF dapat dimanfaatkan sebagai substitusi batu bara untuk pembangkit listrik maupun industri semen. Dari sisi sosial, kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja di sektor persampahan dan energi.
Selain anggaran pembangunan sebesar Rp11 miliar, pemerintah daerah juga memperkirakan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas tersebut sekitar Rp750 juta per tahun.
Ia menargetkan melalui pembangunan fasilitas ini, Ambon dapat mencapai pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sehingga 100 persen sampah dapat terkelola dan tidak ada lagi sampah yang tidak tertangani. (LB-03)







