Pemkab MBD Bentuk Satgas untuk Percepat Penyelesaian Aset Tanah

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan segera membentuk satuan tugas khusus, untuk mempercepat penyelesaian permasalahan kepemilikan aset tanah dan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis (8/1).

Rapat dipimpin Kepala BKAD Obed H. Y. Kuara dan dihadiri Sekretaris Daerah MBD Eduard J. S. Davidz.

Sekda Eduard Davidz mengatakan, persoalan aset tanah pemerintah daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh organisasi perangkat daerah dan perlu ditangani secara serius serta terencana.

Ia menyebutkan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Wilayah Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK).

“Ini adalah masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk diselesaikan,” kata Eduard.

Menurut dia, permasalahan aset tanah pemerintah daerah saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama dan memerlukan penyelesaian segera. Untuk itu, pemerintah daerah akan memfokuskan penanganan melalui empat program penyelesaian.

Salah satu langkah utama adalah pembentukan satuan tugas yang melibatkan unit pelaksana teknis daerah dari organisasi perangkat daerah yang mengelola aset tanah dalam jumlah besar, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta perangkat daerah yang menangani pendapatan.

Selain pembentukan satgas, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penyelesaian dokumen hak atas aset pemerintah yang merupakan warisan dari masa Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.

Langkah lain yang akan ditempuh meliputi verifikasi aset yang berada di kawasan hutan bersama Bagian Tata Ruang sebelum diajukan persetujuannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta penyelesaian sertifikat aset yang masih tercatat atas nama pribadi.

Eduard menegaskan perlunya penetapan target penyelesaian yang jelas dan terukur. Ia meminta setiap perangkat daerah menyusun target jangka pendek, menengah, dan panjang agar progres penataan aset dapat dilaporkan.

“Harus punya target. Harapan saya, dalam satu tahun ini sudah ada penyelesaian sehingga terdapat progres yang dapat dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset tanah dan lahan pemerintah. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian
Exit mobile version