Alat Berat Beroperasi di Gunung Botak saat Penambang Rakyat Dihentikan

Namlea, Lintas-berita.com, – Larangan menambang bagi masyarakat belum sepenuhnya menghentikan aktivitas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sejumlah alat berat justru terlihat kembali beroperasi di kawasan penambangan emas tersebut.

Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, meski aparat gabungan telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan rakyat di wilayah tersebut.

Pantauan di lapangan pada Jumat siang, 23 Januari 2026, menunjukkan sejumlah ekskavator beroperasi di area Kali Anahoni.

Alat berat itu diduga milik Helena Ismail atau terkait dengan perusahaan PT Harmoni Alam Manisi (HAM) yang berafiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM).

Keberadaan ekskavator tersebut menuai sorotan karena diduga merusak patok batas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dipasang oleh salah satu koperasi.

Sejumlah peralatan kerja koperasi, seperti pipa paralon dan material bangunan, juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kesepakatan pemerintah daerah.

Dalam rapat bersama Bupati Buru pada 9 Januari 2026, diputuskan bahwa penggunaan alat berat di kawasan Gunung Botak hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas operasi ekskavator tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin, aparat diminta segera mengambil langkah hukum tanpa tebang pilih.

“Semua aktivitas penambangan masyarakat dihentikan, tetapi alat berat justru bebas beroperasi. Ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda,” kata salah seorang pengurus koperasi tambang yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, seluruh kegiatan penambangan rakyat di Gunung Botak telah dihentikan oleh aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Gunung Botak. Penertiban mencakup larangan penggunaan dompeng, tembak larut, kolam, bak rendaman, hingga aktivitas penambangan manual.

Akses masuk menuju kawasan tambang dijaga ketat aparat, baik di jalur Gunung Botak maupun di area Kali Anahoni. Namun, kemunculan alat berat di lokasi yang sama memunculkan kekhawatiran baru terkait konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat penambang. (LB-05)

Penulis: Jastin WEditor: Jay Adrian
Exit mobile version