Perumda Tirta Kalwedo Tertibkan Pelanggan Menunggak Dua Bulan pada 2026

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan mulai menertibkan pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air selama dua bulan pada 2026 sebagai bagian dari penataan keuangan dan peningkatan layanan.

Direktur Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD Adam A. Lewier mengatakan, kebijakan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana penertiban dilakukan setelah tunggakan mencapai tiga bulan.

“Penyesuaian ini kami lakukan untuk menjaga arus kas perusahaan agar lebih sehat dan mendukung efektivitas operasional,” kata Adam Lewier di Pulau Moa, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Februari 2026 pihaknya akan melakukan inventarisasi seluruh tagihan pelanggan. Pelanggan yang menunggak selama dua bulan akan ditagih dan apabila tidak melunasi kewajibannya akan dilakukan pemutusan sementara sambungan air.

Sementara itu, pelanggan dengan tunggakan enam bulan akan dikenakan pemutusan permanen. Jika ingin kembali berlangganan, pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan serta membayar biaya pemasangan baru.

Menurut Adam, kebijakan tersebut bertujuan menertibkan administrasi perusahaan sekaligus mendorong kedisiplinan pelanggan dalam membayar rekening air.

“Tunggakan pembayaran berdampak langsung pada kemampuan perusahaan melakukan pemeliharaan jaringan dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan kebijakan ini kami berharap tingkat kepatuhan pelanggan dapat meningkat,” ujarnya.

Perumda Tirta Kalwedo juga mengimbau masyarakat agar membayar tagihan air tepat waktu serta memanfaatkan fasilitas pembayaran yang telah disediakan, guna mendukung keberlanjutan pelayanan air bersih di Kabupaten Maluku Barat Daya sepanjang 2026. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian
Exit mobile version