Wali Kota Ambon Dorong Sanggar Seni Jadi Motor Pariwisata Kreatif

Sanggar Seni
Wali Kota Ambon Bodewin Watimena mengukuhkan pengurus Sanggar Seni dan Budaya Tamariska di Gedung Katholik Center, 19 Februari 2026.

Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon mendorong penguatan pariwisata berbasis budaya dengan mengukuhkan Sanggar Seni dan Budaya Tamariska, Kamis, 19 Februari 2026.

Wali Kota Ambon Bodewin Watimena mengukuhkan pengurus Sanggar Seni dan Budaya Tamariska dalam acara yang berlangsung di Gedung Katholik Center.

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah kota dalam memperkuat ekosistem seni sebagai penopang pariwisata daerah.

Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan seni dan budaya bukan sekadar atraksi pelengkap wisata, melainkan identitas masyarakat Ambon yang telah lama dikenal sebagai “Kota Musik”.

Menurut dia, pelestarian budaya perlu dilakukan secara terstruktur agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda, terutama di tengah arus globalisasi yang kian kuat.

“Kita ingin menggabungkan wisata alam dengan atraksi seni budaya sebagai nilai tambah yang unik dan tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.

Pemerintah kota menilai keberadaan sanggar dapat menjadi ruang kreatif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat sekaligus membangun karakter.

Sanggar juga dipandang sebagai wadah positif yang dapat menjauhkan anak muda dari pengaruh negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.

Sebelumnya, pemerintah kota telah mengukuhkan sanggar serupa di kawasan Batu Merah dan mendorong desa serta kelurahan membentuk sanggar budaya sebagai pusat aktivitas seni masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Nomor 431-1547-ZK tertanggal 19 Februari 2026, susunan pengurus Sanggar Seni dan Budaya Tamariska terdiri atas Pembina James Richard Maatita, Ketua Endia Fabricia Katipana, Sekretaris Yudel Miranda Pasania, dan Ketua Biro Keuangan Helena Ferdinandus Esha.

Para pengurus diwajibkan menjalankan tugas sesuai ketentuan dalam berita acara pengukuhan serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sanggar. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menjadikan seni budaya sebagai fondasi pembangunan pariwisata berkelanjutan sekaligus memperkuat identitas kota berbasis musik dan tradisi. (LB-04)

Exit mobile version