Dishub Maluku Klarifikasi Biaya Suplesi Tiket Penyeberangan: Bukan Pungutan Ganda

AMBON, Lintas-Berita.com,-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait penerapan biaya suplesi atau pelayanan tambahan pada tiket penyeberangan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Dishub Maluku menegaskan, biaya suplesi bukan merupakan pungutan ganda, melainkan pembayaran atas layanan tambahan di luar tarif dasar ekonomi yang bersifat pilihan bagi penumpang.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula PT Panca Karya, Ambon, Senin (24/8/2026). Pertemuan digelar menyusul berkembangnya informasi di masyarakat dan media sosial terkait dugaan pungutan tambahan serta anggapan adanya dua aturan tarif dalam layanan penyeberangan di Maluku.

Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Panca Karya), Rani Tualeka, menjelaskan bahwa penerapan tarif maupun pelayanan tambahan memiliki dasar hukum dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurut Rani, ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 dan Pasal 18, serta ketentuan daerah yang berlaku di Provinsi Maluku.

“Dasar hukumnya sangat jelas. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 dan Pasal 18, kemudian diturunkan dalam ketentuan daerah. Ketentuan ini berlaku dan menjadi pedoman,” ujar Rani.

Ia menjelaskan, Dishub Provinsi Maluku memiliki fungsi sebagai regulator sekaligus pengawas, sementara operator berkewajiban melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rani juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, ia meminta agar biaya pelayanan tambahan tidak serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar apabila pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik. Justru masukan menjadi sarana perbaikan. Namun, jangan sampai muncul kesan bahwa ada pungutan liar di luar aturan. Semua yang dilakukan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT SGP Indonesia (Persero), Hafiludin Usman, menjelaskan bahwa Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 membedakan tarif dasar ekonomi dengan pelayanan non-ekonomi atau pelayanan tambahan.

Menurut Hafiludin, tarif ekonomi merupakan tarif yang ditetapkan pemerintah. Sementara pelayanan tambahan dapat diberikan oleh badan usaha penyelenggara angkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut diperkuat Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Tajudin Maraseabesy, SE. Ia meluruskan anggapan yang berkembang di media sosial mengenai adanya dua aturan tarif yang saling bertentangan.

“Yang ada bukan aturan ganda, melainkan dua jenis tarif yang saling melengkapi. Tarif ekonomi ditetapkan pemerintah, sedangkan tarif pelayanan tambahan menjadi kewenangan operator. Biaya tambahan tersebut bersifat pilihan, tergantung fasilitas yang diinginkan penumpang,” jelas Tajudin.

Ia menegaskan, setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan penumpang. Fasilitas tersebut dapat berupa kenyamanan tempat duduk, pendingin udara, maupun ruang pelayanan yang lebih baik.

“Jika penumpang membayar lebih tetapi tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan, Dinas Perhubungan akan menindak tegas. Kami melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kepala Seksi Sarana Angkutan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Rachma Tuahena, S.T., menambahkan bahwa suplesi pada prinsipnya merupakan biaya atas pelayanan tambahan bagi penumpang yang menginginkan fasilitas di luar layanan dasar ekonomi.

“Penumpang membeli tiket kelas ekonomi, namun ketika berada di kapal menginginkan kenyamanan lebih. Itulah yang disebut biaya suplesi atau pelayanan tambahan. Bukan pungutan ganda, melainkan pilihan peningkatan layanan yang memiliki dasar aturan,” jelas Rachma.(LB.04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com