AMBON, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan target penerimaan retribusi sampah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul realisasi penerimaan retribusi sampah yang hingga memasuki bulan kedelapan dan kesembilan tahun anggaran masih jauh dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, penyesuaian target merupakan bagian dari evaluasi terhadap asumsi pendapatan daerah agar dokumen perubahan APBD mencerminkan kondisi riil penerimaan di lapangan.
“Penurunan retribusi itu terjadi pada retribusi sampah masyarakat. Kita akan terus mencari cara atau metode yang tepat untuk menagih retribusi sampah,” kata Bodewin, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, target retribusi sampah yang ditetapkan dalam APBD sebelumnya belum dapat direalisasikan secara optimal. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan proyeksi pendapatan agar lebih sesuai dengan kemampuan penerimaan aktual.
“Kalau tidak tercapai, harus kita sesuaikan supaya APBD kita sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Pemkot Kaji Pola Penagihan Retribusi
Bodewin mengatakan, dirinya sependapat dengan pemikiran DPRD Kota Ambon agar penagihan retribusi sampah dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.
Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia serta kemampuan pemerintah menjangkau seluruh wilayah Kota Ambon.
Ia membandingkan pengelolaan retribusi parkir yang saat ini menggunakan pola kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat target penerimaan lebih terukur karena terdapat kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan kontrak kerja sama.
“Kalau parkir, kita sudah menemukan pola yang tepat dan memastikan pendapatan kita terukur. Parkir tidak pernah tidak mencapai target karena dilakukan pelelangan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Sementara untuk retribusi sampah, Pemkot Ambon masih mencari pola pengelolaan yang dinilai paling efektif. Pemerintah akan mempertimbangkan apakah penagihan dilakukan secara mandiri atau melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain.
Bodewin menegaskan, setiap pola pengelolaan harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta kemampuan sumber daya manusia yang tersedia.
“Kalau bisa dilakukan sendiri, ya dilakukan sendiri. Tetapi kita harus melihat kemampuan sumber daya manusia kita untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Ambon,” katanya.
Pemkot Perkuat Validasi Data Penerima Program
Selain mengevaluasi penerimaan retribusi, Bodewin juga menyoroti penyaluran berbagai program pemerintah yang melibatkan masyarakat.
Ia meminta agar penerima manfaat benar-benar merupakan warga Kota Ambon yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan atau program pemerintah.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemkot Ambon akan melibatkan pemerintah desa, negeri dan kelurahan dalam proses pendataan serta verifikasi calon penerima.
“Kita akan bekerja sama dengan desa, negeri dan kelurahan. Nanti kita cek, jangan sampai diberikan kepada saudara-saudaranya yang sebenarnya tidak berhak,” tegasnya.
Bodewin menambahkan, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan data. Basis data yang lebih akurat dinilai penting untuk mendukung penyaluran program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan evaluasi target penerimaan dan pembenahan mekanisme pendataan, Pemkot Ambon berharap pengelolaan pendapatan daerah maupun pelaksanaan berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih terukur, efektif dan tepat sasaran.(LB.04)







