AMBON, Lintas-berita.com,-Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Penyampaian dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pidatonya, Vanath menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026, serta hasil kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Vanath, seluruh tahapan tersebut telah melalui proses pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD, termasuk penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” kata Vanath.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,50 Triliun
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun diproyeksikan menjadi Rp2,50 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Sementara itu, belanja daerah mengalami perubahan dari pagu sebelumnya sebesar Rp3,89 triliun menjadi Rp2,65 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun, belanja modal Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp155,63 miliar.
Pembiayaan Daerah Mengalami Penyesuaian
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun dalam perubahan APBD 2026 direncanakan menjadi Rp284,61 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp136,67 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Vanath menegaskan, penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik sehingga Perubahan APBD 2026 dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.(LB.04)







