Polres MBD Kerahkan 90 Personel Amankan Aksi 150 Mahasiswa PSDKU Unpatti, Desak Kepastian Lahan Kampus

TIAKUR, Lintas-berita.com – Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengerahkan 90 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa sekitar 150 mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura Tiakur, Rabu (14/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan lahan kampus dan penanaman sasi adat yang berdampak pada aktivitas akademik.

Pengamanan dipimpin langsung Wakapolres MBD Kompol Jandry F. Alfons, S.Sos., didampingi Kabag Ops AKP Wahidin Sapsuha bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres MBD.

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Aksi yang dipimpin perwakilan dosen Andy Dahoklory, didampingi perwakilan mahasiswa Chelsea Silueta dan perwakilan alumni Alfin E. Woriwun, dimulai di Kantor Bupati MBD. Setelah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten MBD.

Mahasiswa Desak Kepastian Hukum Lahan Kampus

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian hukum dan penyelesaian persoalan tanah kampus, termasuk penanaman sasi adat yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan akademik.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten MBD dan DPRD menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing untuk mendorong penyelesaian persoalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian mahasiswa meliputi penelusuran dokumen perjanjian kerja sama Nomor 01/PAN-TNH/PSDKU/MBD/2018 tertanggal 24 Oktober 2018, dokumen pengadaan atau pelepasan tanah, kejelasan status dan batas bidang tanah, status kawasan hutan, serta riwayat penganggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Mahasiswa juga meminta DPRD memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan dan rekomendasi tindak lanjut, sekaligus mengawal langkah pemerintah daerah berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan pemeriksaan dokumen.

Selain itu, mereka meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tahapan penyelesaian yang akan ditempuh.

Terkait pembiayaan penyelesaian lahan kampus, mahasiswa meminta DPRD mengawal usulan anggaran dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 apabila terdapat dasar hukum dan kewajiban yang sah serta pembiayaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Mahasiswa turut mendorong penyelesaian persoalan sasi adat melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, pemilik hak atas lahan, serta perwakilan sivitas akademika PSDKU Universitas Pattimura.

Dalam dokumen tuntutannya, mahasiswa juga meminta tanda terima tuntutan, penunjukan pejabat penghubung, serta jawaban tertulis atas pokok-pokok tuntutan paling lambat tujuh hari kerja.

Untuk persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, mereka meminta penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, instansi yang bertanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut. Mereka menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian proses, bukan mengabaikan prosedur hukum.

Pemkab MBD Buka Ruang Dialog

Aksi mahasiswa di Kantor Bupati MBD diterima langsung Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si., bersama para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Para peserta aksi kemudian diarahkan ke ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas persoalan yang menjadi perhatian mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap komunikasi dan dialog dengan mahasiswa guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi PSDKU Universitas Pattimura Tiakur.

“Pemerintah daerah menghargai hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Kami menerima masukan yang disampaikan dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara terbuka, dengan mengedepankan komunikasi, pemeriksaan dokumen, serta langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, pihak kampus, dan pihak-pihak terkait agar setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas.

“Kita berharap semua pihak dapat menahan diri, mengutamakan dialog, dan bersama-sama mencari jalan keluar. Persoalan yang berkaitan dengan status tanah dan sasi perlu ditangani secara cermat agar penyelesaiannya memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan keberlangsungan kegiatan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tambahnya.

DPRD MBD Terima Aspirasi Mahasiswa

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor DPRD Kabupaten MBD. Kedatangan mahasiswa diterima langsung Ketua DPRD MBD, Asweros P. Tunay, A.Md., bersama sejumlah anggota DPRD.

Usai berorasi, mahasiswa diarahkan ke ruang rapat untuk menyampaikan pokok-pokok tuntutan dan meminta penjelasan mengenai peran DPRD dalam mengawal penyelesaian persoalan lahan kampus dan sasi adat.

Asweros menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa menjadi masukan yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sesuai fungsi serta kewenangan DPRD.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa PSDKU Universitas Pattimura Tiakur. Setiap tuntutan akan menjadi bahan perhatian untuk ditelaah sesuai fungsi dan kewenangan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pengawasan, koordinasi, serta tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini dibahas secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait perlu dilakukan agar langkah penyelesaian menjadi jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” lanjutnya.

Polres MBD Kedepankan Pengamanan Humanis

Sementara itu, Wakapolres MBD Kompol Jandry F. Alfons menegaskan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan persuasif.

Sebanyak 90 personel Polres MBD disiagakan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari Kantor Bupati hingga Kantor DPRD Kabupaten MBD. Penempatan personel disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan guna menjaga ketertiban tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan maupun aktivitas masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan pengamanan dan menjamin agar masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta langkah-langkah persuasif dalam setiap tahapan pengamanan,” jelas Jandry.

Menurutnya, pengamanan aksi tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan hak setiap pihak tetap dihormati selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara personel pengamanan, koordinator aksi, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengawal penyampaian pendapat di muka umum agar berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengamanan yang profesional dan humanis, Polres MBD berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sehingga mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan upaya penyelesaian persoalan lahan kampus PSDKU Universitas Pattimura Tiakur dapat berjalan secara tertib serta bertanggung jawab.(LB.01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Lintas-berita.com