Ambon, Lintas-berita.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menjamin promosi jabatan atau pengisian pejabat di lingku pemerintah provinsi setempat, bebas dari unsur suka dan tidak suka.
“Sudah saya tegaskan dalam berbagai kesempatan, tidak ada ‘likes and dislikes’ dalam pengisian jabatan, promosi dan mutasi. Semua didasarkan kompetensi serta kemampuan dan kapabilitas seorang ASN,” tegas Hendrik Lewerissa, di Ambon, Senin (10/3/2025).
Penegasan itu disampaikan Gubernur Hendrik Lewerissa saat mengikuti dialog interaktif di Studio Pro-1 LPP RRI Ambon dengan topik “Satu Jam bersama Gubernur Maluku.
Gubernur menegaskan, tata kelola birokrasi menjadi salah satu hal utama yang perlu dibenahi dalam kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath. Hal itu pun tertuang dalam poin pertama program Sapta Cita Lawamena.
Gubernur dan Wagub Maluku saat ini sedang mengidentifikasi masalah birokrasi yang ada, untuk segera dibenahi, mengingat jumlah ASN Pemprov Maluku ssat ini sebanyak lebih 11.500 orang.
“Jumlah ASN Pemprov Maluku sangat besar, tetapi tidak ada artinya potensi besar jika tidak mampu mengelola dan menatanya, agar dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Maluku,” tegas Hendrik.
Karena itu, sekali lagi Gubernur memastikan proses seleksi dan promosi jabatan hingga lima tahun ke depan tidak berdasarkan faktor kesukaan atau tidak.
Ia bersama Wagub Vanath ingin membentuk tim kerja yang memiliki kesamaan visi dan misi untuk memajukan Maluku.
Terkait efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1 tahun 2025, Hendrik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku itu menegaskan, hal itu menjadi kesempatan bagi kedua pemimpin Maluku itu untuk untuk merancang program yang relevan dan dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat di era digitalisasi.
“Efisiensi anggaran menjadi keharusan dan bukan hambatan, tetapi sebaliknya menjadi kesempatan untuk merumuskan kegiatan dan program yang relevan dan penting untuk menjawab kepentingan masyarakat,” katanya.
Tentu berbagai kebijakan pembiayaan pembangunan harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan secara internal, sehingga pemanfaatan anggarannya lebih tertanggungjawab. (LB-02)







