Ambon, Lintas-berita.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengikuti rapat secara virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/3/2025).
Rapat secara virtual yang diikuti Hendrik Lewerissa dari Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan Persentase Monitoring Center of Prevention atau Pusat Pemantauan Pencegahan yang merupakan program KPK.
Gubernur yang didampingi Wagub, Abdullah Vanath dan Sekda, Sadali Ie, memberikan apresiasi sangat besar kepada KPK atas pemaparan materi tentang pencegahan korupsi.
mendapati kondisi persentase MCP Provinsi Maluku tahun 2024 di posisi rendah (63 persen) dibanding beberapa beberapa kabupaten/kota di Maluku, Gubernur lantas menyatakan menegaskan pihaknya akan melakukan upaya perbaikan dalam pengawasan.
“Ini tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Provinsi Maluku. Kami akan bekerja keras melakukan koordinasi internal dan memonitoring hari per hari. Kami pastikan apa yang dikehendaki KPK terutama peningkatan persentase MCP akan kami penuhi,” katanya.
Hendrik Lewerissa juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kabupaten/kota yang capaiannya positif di berbagai indikator.
“Bagi daerah yang masih rendah, mari kita sama-sama bekerja keras, manfaatkan waktu secara efisien dan efektif untuk menata kembali proses pelaporan, administrasi, dan apa saja yang terkait dengan kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Maluku itu, MCP tidak semata fokus pada pemenuhan dokumen, tetapi jauh lebih penting adalah implementasi apa yang dikehendaki KPK.
“Berikan kami waktu. Dengan komitmen dan kerja keras, kami akan menggerakkan sumber daya internal, bekerja sebagai tim yang memiliki visi dan frekuensi kerja yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK nilai rata-rata capaian MCP Pemprov Maluku serta 11 kabupaten/kota Tahun 2024 sebesar 56 persen, dengan rincian Pemkot Tual 87 persen, Pemkab Maluku Tengah 85 persen, Pemerintah Kota Ambon (76 persen) dan Pemprov Maluku 63 persen.
Sedangkan Pemkab Maluku Barat Daya 59 persen, pemkab Kepulauan Aru 58 persen, Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) 49 persen, Pemkab Buru 45 persen, Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) 42 persen, Pemkab Buru Selatan 42 persen, Pemkab Kepulauan Tanimbar 36 persen, dan Pemkab Maluku Tenggara 32 persen. (LB-02)







