Ambon, Lintas-Berita.com, – DPRD Provinsi Maluku menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (10/2/2025), bertujuan memastikan regulasi daerah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala.
Asis Sangkala menegaskan regulasi yang disusun harus berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan perda guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
12 Ranperda Prioritas tahun 2025 yang ditetapkan mencakup Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penanggulangan Bencana.
Sedangkan Ranperda Usulan Pemprov yaitu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,
Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, dan Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
Dengan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD dan Pemprov Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah. (LB-04)







